Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
>>> Colorado Larang Huruf O di Plat Nomor Akibat Salah Baca Kamera
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini hanya mewajibkan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Dasar hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa membayar denda keterlambatan.
Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu (13/6/2026).
Pembayaran Daring Melalui Aplikasi Signal
Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal.
>>> PT Pindad Respons Keluhan Presiden Prabowo Terkait MV3 Garuda Limousine
Sebelum membayar, pastikan telah memiliki akun terdaftar dan kendaraan sudah dimasukkan ke dalam sistem.
Prosedurnya meliputi login, pendaftaran kendaraan, memilih menu pembayaran, generate kode bayar, memilih bank, dan mengikuti petunjuk hingga selesai.
Meskipun pembayaran online, wajib pajak tetap harus menyiapkan dokumen pendukung.
Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
Jika pengurusan diwakilkan, surat kuasa resmi juga diperlukan. Pastikan dana yang cukup sesuai nominal pokok pajak yang tertera.
>>> Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk BTN Jakarta International Marathon 2026
Wajib pajak juga dapat mengecek tagihan dan status pajak secara online. Layanan ini tersedia melalui situs resmi Samsat PKB DKI Jakarta atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Update Terbaru
Penyerang St. John's Donnie Freeman Alami Cedera Achilles, Absen Semusim
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Pokemon TCG 30th Celebration Hadirkan 27 Produk, Siapkan Diri Koleksi
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Kekhawatiran Hideo Kojima Muncul Kembali Saat PlayStation Hentikan Game Fisik
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Dallas Mavericks Dapatkan Santi Aldama dari Memphis Grizzlies
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Philadelphia 76ers Pertimbangkan Tukar Joel Embiid dengan Jimmy Butler
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Harry Kane Bawa Inggris ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan DR Kongo
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Philadelphia 76ers Dapatkan Jaylen Brown dari Boston Celtics
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Belgium Bangkit Dramatis, Kalahkan Senegal 3-2 di Perpanjangan Waktu
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Roberto Martinez Bela Cristiano Ronaldo Jelang Lawan Kroasia
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Poki Games: Daftar Game Trending Juli 2026, Mainkan Sekarang Gratis!
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
CrazyGames Tembus 35 Juta Pengguna, Luncurkan Fitur Multiplayer Baru
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Android 17 QPR1 Beta 6 Hadir dengan Pencapaian Stabilitas Platform
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Boulder Strip Raup Laba Lebih Besar dari Las Vegas Strip Meski Pendapatan Minim
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Station Casinos Rayakan 50 Tahun, Karyawan Era 1970-an Masih Bertahan
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB






