DPR dan Pemerintah Sepakati Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Harus Izin Dewan
Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menetapkan bahwa pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun berjalan wajib memperoleh persetujuan parlemen.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja Defisit pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 pada Jumat (12/6/2026).
>>> Lotte Chemical Titan Siapkan Roadmap Penuhi Free Float 15 Persen
Anggota Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan fungsi dana cadangan tersebut bagi perekonomian nasional.
"Penggunaan saldo anggaran lebih pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemanfaatannya dioptimalkan sebagai buffer untuk mengantisipasi ketidakpastian serta mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Hekal.
Aturan ini sejatinya telah diadopsi dalam Undang-undang APBN 2026.
Pasal 28 ayat 2 UU APBN 2026 menyatakan permohonan izin ke DPR bersifat mengikat untuk tujuan di luar pengelolaan kas, penutupan defisit, dan penerbitan Surat Berharga Negara.
Melalui Pasal 31 ayat 2, bendahara umum negara diberikan kewenangan mengelola dana cadangan demi menjaga stabilitas pasar. Pengelolaan dapat dilakukan lewat penempatan dana di luar Bank Indonesia.
>>> AFTECH Dorong Ekosistem Pinjaman Daring Sehat dan Berdampak
Pemerintah juga diperbolehkan menyalurkan dana SAL dalam skema pinjaman kepada BUMN, pemerintah daerah, atau badan hukum penugasan negara lainnya.
Mekanisme ini berbeda dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 yang membebaskan pemerintah menggunakan dana cadangan saat defisit melampaui target tanpa persetujuan DPR.
Saat ini, akumulasi SAL pemerintah mencapai Rp420 triliun.
Sebesar Rp300 triliun telah ditempatkan di sektor perbankan sejak September 2025, sementara Rp120 triliun sisanya disimpan di Bank Indonesia.
>>> Korea Selatan Tekuk Republik Ceko 2-1 di Piala Dunia 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh dana cadangan masih utuh dan belum dicairkan. Pemerintah memilih fokus pada pemangkasan belanja kementerian sebagai opsi jangka pendek.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







