DPR dan Pemerintah Sepakati Masa Jabatan Anggota Kompolnas Empat Tahun
Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyepakati masa jabatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama empat tahun.
Kesepakatan antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah tersebut diambil dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
>>> Barcelona Resmi Rekrut Anthony Gordon dari Newcastle United
Wakil Menter Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa anggota Kompolnas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Pengaturan ini sengaja disamakan dengan masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan untuk menghindari persepsi diskriminasi antarlembaga negara jika undang-undang ini diuji di Mahkamah Konstitusi.
Edward mengakui ketentuan tersebut tidak tertulis dalam Undang-Undang Kejaksaan RI dan menegaskan norma pasal itu merupakan kebijakan hukum terbuka.
Perdebatan Sebelum Kesepakatan
Sebelum disetujui, aturan ini sempat memicu perdebatan karena muncul usulan agar masa keanggotaan Kompolnas disesuaikan dengan masa jabatan Presiden, yaitu lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berpendapat bahwa Kompolnas melekat pada Presiden yang masa jabatannya lima tahun, sehingga pembatasan masa jabatan penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan lembaga negara sebagai tempat mencari kerja.
>>> Istana Kaji Opsi Kantin Sekolah untuk Makan Bergizi Gratis di Wilayah 3T
Anggota Komisi III Adang Daradjatun tetap menginginkan masa jabatan lima tahun tanpa perpanjangan, dengan alasan tidak harus mengikuti masa jabatan Komisi Kejaksaan.
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. Pol.
Agus Nugroho memberikan pandangan normatif bahwa aturan empat tahun yang berlaku saat ini tidak bermasalah, namun jika disesuaikan dengan masa jabatan Presiden juga tidak masalah.
Perdebatan mereda setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Ranold Alfath menjelaskan fleksibilitas frasa 'dapat dipilih' yang memungkinkan anggota Kompolnas dipilih kembali jika kinerjanya baik.
>>> BJB Syariah Percepat Pemulihan Gangguan Layanan Digital
Melalui persetujuan akhir, rapat Panja RUU Polri juga mengesahkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas sepenuhnya berada di bawah wewenang Presiden.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







