Pemerintah Perpanjang Transisi Batas Belanja Pegawai Daerah 30 Persen
Pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total APBD. Keputusan ini diumumkan pada Senin (8/6/2026).
Langkah ini bertujuan memberi ruang penyesuaian bagi pemerintah daerah yang masih kesulitan memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
>>> Christian Eriksen dalam Kondisi Baik Usai Kolaps saat Denmark Vs Ukraina
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi lintas kementerian.
Pihak yang terlibat meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan opsi peningkatan batas maksimal belanja menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen tetapi memperpanjang masa transisi.
"Awalnya kami mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisi pelaksanaannya diperpanjang," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan aturan awal, daerah yang memiliki belanja pegawai melebihi batas 30 persen diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022.
Ketentuan ini sedianya bakal berlaku penuh pada Januari 2027 mendatang.
"Kalau diundangkan 5 Januari 2022, maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan," ujarnya.
>>> Taylor Swift Rilis Video Musik I Knew It, I Knew You untuk Toy Story 5
Update Terbaru
Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo Ingatkan Polri: Rakyat Masih Derita Kemiskinan Akibat Korupsi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
3 Contoh Karangan Bahasa Jawa tentang Liburan ke Pantai, Kolam Renang, dan Rumah Nenek
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Microsoft Tingkatkan Keamanan Bot di Teams, Kini Lebih Pintar Mendeteksi Bot Mencurigakan
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Rel Trem di Jerman Meleleh Akibat Suhu Ekstrem 41 Derajat Celsius
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Perbandingan Harga BBM Terbaru BP dan Shell per 1 Juli
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Prabowo Beri Pangkat Kehormatan kepada Mantan Ajudan Bung Karno
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Kemenperin Akui Insentif Kendaraan Listrik Belum Ada Kepastian
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Tanpa Edouard Mendy, Senegal Tetap Pede Bisa Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
7 Cara Atasi Parenting Burnout agar Tidak Melampiaskan Emosi pada Anak
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
Michael Olise Kejar Rekor Assist Terbanyak Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
11 Negara ASEAN dengan Penderita Diabetes Terbanyak, Indonesia Peringkat 4
Rabu / 01-07-2026, 10:39 WIB






