Relaksasi Belanja Pegawai Pemda: Solusi atau Beban Baru PPPK?
Kementerian Keuangan bersama Kemendagri dan KemenPAN-RB berencana melonggarkan aturan batas belanja pegawai pemerintah daerah yang selama ini maksimal 30 persen dari APBD.
Relaksasi ini disiapkan menyusul banyaknya daerah yang kesulitan memenuhi ketentuan tersebut, termasuk untuk membiayai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
>>> Puncak HUT Jakarta di Bundaran HI: Jadwal dan Rangkaian Acara
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah telah menyepakati usulan relaksasi aturan tersebut dan akan memasukkannya dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.
"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi," ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (24/6).
Ia mengatakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel dalam menyusun APBD dan memenuhi berbagai kewajiban belanja pegawai.
Saat ini banyak daerah yang sudah memiliki porsi belanja pegawai jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Selain ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen, UU HKPD juga mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur.
Namun, Askolani mengakui banyak daerah juga menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban tersebut secara bersamaan.
Pemerintah berencana merelaksasi kedua ketentuan tersebut agar pelaksanaan APBN dan APBD pada 2027 dapat berjalan lebih stabil.
Pelonggaran Bukan untuk Tutup Defisit APBN
Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pelonggaran ini kurang tepat dibaca sebagai upaya menutup masalah APBN pusat.
Ia menyebut justru yang sedang dihadapi pemerintah adalah tekanan fiskal di daerah.
Update Terbaru
Persiapan Pernikahan Taylor Swift: Tangga Putih Raksasa Masuk ke MSG
Rabu / 01-07-2026, 06:28 WIB
Mantan Suami Taylor Frankie Paul Ajukan Restraining Order dan Hak Asuh Anak
Rabu / 01-07-2026, 06:28 WIB
Julian Nagelsmann Dituding Rusak Mental Pemain Usai Jerman Tersingkir
Rabu / 01-07-2026, 06:28 WIB
PN Jakpus Buka Suara soal Hakim Langsung Tutup Sidang Vonis Nadiem
Rabu / 01-07-2026, 06:28 WIB
7 Tanda Anak Sensitif, Bukan Berarti Lemah dan Manja
Rabu / 01-07-2026, 06:28 WIB
Pertamina Turunkan Harga Avtur 14 Persen Mulai 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:28 WIB
Paraguay Libur Nasional usai Kalahkan Jerman, Bom Paket Gegerkan Monako
Rabu / 01-07-2026, 06:28 WIB
Prancis Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026 Usai Bantai Swedia 3-0
Rabu / 01-07-2026, 06:25 WIB
VW ID. Tiguan Bukan Sekadar Facelift ID.4, Ini Bedanya
Rabu / 01-07-2026, 06:25 WIB
Masalah Keuangan, VW Didorong Jual Ducati Saat Gacor di MotoGP
Rabu / 01-07-2026, 06:25 WIB
Daftar 6 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:25 WIB
Fakta-Fakta Vonis Kasus Laptop Nadiem Makarim
Rabu / 01-07-2026, 06:25 WIB
IHSG Diramal Merah di Awal Juli, Analis Beri Rekomendasi Saham
Rabu / 01-07-2026, 06:24 WIB
Toy Story 5 Diproyeksi Jadi Film Toy Story Terlaris
Rabu / 01-07-2026, 06:24 WIB






