Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2026 untuk Tekan Kecelakaan
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Polrestabes Semarang, para pelanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi tegas berupa denda administratif maupun hukuman kurungan.
Aturan sanksi tersebut sepenuhnya merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi pengendara yang kedapatan patuh terhadap aturan lalu lintas, petugas memberikan apresiasi langsung berupa penempelan stiker khusus.
>>> Promo Rp999 Ribu Menginap di The Trans Luxury Hotel Surabaya, Buruan Sebelum 20 Juni
Sasaran Pelanggaran dan Sanksi
Beberapa poin pelanggaran dan besaran sanksi denda maksimal yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Candi 2026 meliputi:
Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 289 UU LLAJ).
Menggunakan telepon seluler saat berkendara: denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283).
Melanggar marka atau rambu lalu lintas: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
Menerobos lampu merah: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 2).
Melebihi batas kecepatan: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
Melawan arus lalu lintas: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
Tidak menggunakan helm berstandar SNI: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292).
Tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan: denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 280).
Parkir liar atau tidak pada tempatnya: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 287 ayat 3).
Balap liar: denda Rp 3 juta atau kurungan 1 tahun (Pasal 297).
>>> Pemerintah Peluang Longgarkan Kuota Produksi Tambang Batubara
Menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis: denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
Update Terbaru
Kekhawatiran Pemilik Polestar: Nilai Jual Anjlok Seperti Fisker Setelah Larangan AS
Kamis / 02-07-2026, 02:20 WIB
Meksiko vs Inggris di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 02:20 WIB
Link Live Streaming Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 02:20 WIB
Daftar 8 Tim Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 02:15 WIB
Obsessive Love, Saat Cinta Berubah Jadi Obsesi Berbahaya
Kamis / 02-07-2026, 02:15 WIB
Even Though I’m a Super Timid Noblewoman Rilis Visual Baru untuk Tayang Oktober 2026
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
Pencarian Awak Helikopter MH-60S yang Jatuh di Laut Arab Masih Berlangsung
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
China Kerahkan Robot Humanoid di Perbatasan Vietnam untuk Kelola Arus Penumpang
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
Data Satelit Konfirmasi Ledakan Langka 100 Kali Lebih Terang dari Supernova Biasa
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
Berapa Gaji Petugas Sensus Ekonomi 2026? Segini Estimasi Per Bulannya
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
Nike Pegasus 41 vs Vomero 18: Pilih Sepatu Lari Harian yang Tepat
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
AS Klaim Minyak Iran Kini Hanya Dibeli Satu Negara di Dunia
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Mediasi, Pengadilan Beri Waktu Satu Bulan
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB






