DPR: UU Ketenagakerjaan Baru Tunggu Rumusan Buruh dan Pengusaha
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya bergantung pada parlemen.
Hal itu juga memerlukan penyelesaian rumusan dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
>>> 50 Ucapan Doa dan Dukungan untuk Ibu Melahirkan, Lengkap Tips Pendamping
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco dalam pembukaan Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Latar Belakang Penyusunan UU Baru
Penyusunan regulasi baru ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengamanatkan perubahan substansi undang-undang ketenagakerjaan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Selain itu, banyak kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dasco menjelaskan bahwa langkah taktis penandatanganan draf telah dibahas melalui pertemuan informal halalbihalal bersama asosiasi serikat pekerja dan Apindo.
>>> Kemenkeu Identifikasi Pelaku Usaha Pemecah Omzet demi Fasilitas PPh
Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh buruh nasional.
"Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati bahwa serikat pekerja dan Apindo akan membuat tim perumus UU Tenaga Kerja yang baru," ujar Dasco.
Koordinasi lanjutan menetapkan bahwa hasil rumusan tim tersebut akan diserahkan ke DPR untuk disinkronkan dengan naskah akademik yang sedang disusun.
"Nah, jadi kalau kemudian undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama," kata Dasco.
>>> Timnas U-19 Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Semifinal
Hingga saat ini, materi teknis serta substansi final yang digodok oleh tim Apindo dan serikat pekerja masih belum diserahkan kepada DPR.
Update Terbaru
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kebakaran Hutan Chelan Hills Hanguskan 5.000 Hektare, Warga Dievakuasi
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







