DPR Sahkan Revisi UU PPSK, Evaluasi BI dan OJK Diperkuat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kesepakatan tersebut mencakup 17 poin perubahan aturan.
>>> Kolaborasi Tiga Promotor Siap Gelar Festival Musik Suaraga di Solo
Salah satu poin utama memberikan wewenang bagi DPR untuk melakukan evaluasi kinerja yang hasilnya bersifat mengikat terhadap Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kekhawatiran Intervensi dan Klarifikasi DPR
Perubahan ini sempat memicu kekhawatiran mengenai potensi intervensi terhadap kebijakan ketiga lembaga independen tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa klausul evaluasi sebenarnya sudah ada di undang-undang sebelumnya, namun kini dilakukan penguatan kelembagaan.
"Selebihnya kami tidak melakukan perubahan apapun," tegas Misbakhun.
>>> Warga Tutup Sementara Kawasan Heritage Between Two Gates Kotagede
Ia memaparkan bahwa evaluasi kelembagaan ini mewajibkan setiap pejabat, termasuk dewan gubernur, deputi gubernur senior, hingga anggota dewan gubernur untuk mempertanggungjawabkan Indikator Kinerja Utama (IKU) mereka.
"Kemudian mereka bisa dinilai oleh Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja untuk melakukan penilaian. Evaluasi itu bukan evaluasi individual.
Evaluasi secara kelembagaan," papar Misbakhun.
Meskipun terdapat penambahan mandat bagi BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, pihak legislatif mengklaim tidak akan mengganggu independensi bank sentral.
>>> Investor Asing Jual Bersih Saham BCA Rp 734 Miliar
"Apa yang terganggu dengan mandat yang baru? Mandat itu dimiliki oleh BI dan kami memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan," kata Misbakhun.
Update Terbaru
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kebakaran Hutan Chelan Hills Hanguskan 5.000 Hektare, Warga Dievakuasi
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







