DPR dan Pemerintah Sahkan Revisi UU PPSK, Perkuat Mandat BI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
>>> IHSG Diprediksi Bergerak Terbatas Akibat Minim Katalis Positif
Pengesahan ini membawa mandat baru bagi Bank Indonesia (BI) dalam menggenjot perekonomian serta penciptaan lapangan kerja.
Mandat tersebut dijalankan melalui bauran kebijakan yang kondusif untuk sektor riil.
17 Poin Perubahan Kelembagaan BI
Terdapat 17 poin perubahan kelembagaan BI yang disepakati dalam revisi ini.
Salah satunya adalah penguatan perlindungan hukum bagi para pejabat serta pegawai bank sentral dalam menjalankan tugas perundang-undangan.
Purbaya, perwakilan pemerintah dalam paparan di Komisi XI DPR RI, menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat terkait penguatan perlindungan hukum bagi anggota dewan gubernur, pejabat, dan pegawai BI.
>>> Target Produksi Minyak 2026: Masih Jauh, Banyak Tantangan
Perlindungan itu diberikan sepanjang mereka melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan itikad baik.
Kesepakatan tersebut juga memperjelas wewenang dewan gubernur untuk mewakili BI di dalam maupun luar pengadilan secara delegatif.
Wewenang itu dapat didelegasikan kepada anggota dewan atau pejabat yang ditunjuk.
Penyempurnaan regulasi ini turut mengatur mekanisme rapat, pemberhentian, dan pengisian posisi pengganti anggota dewan gubernur.
>>> Perusahaan Nikel China Mulai Bidik Proyek Investasi di Luar Indonesia
Selain itu, ada penambahan tugas BI dalam program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







