Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026: Daftar Daerah dan Skema Keringanan
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juni 2026. Langkah ini bertujuan meringankan beban pajak kendaraan bagi masyarakat.
Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban tanpa denda keterlambatan. Fasilitas tersebut juga mempermudah perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
>>> Penjualan Stagnan, Masa Keemasan Mobil China Disebut Berakhir
Setiap wilayah menerapkan skema, periode, dan persyaratan yang berbeda. Berikut daftar daerah yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Program berlaku dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif bunga keterlambatan PKB dan BBNKB.
Pemilik kendaraan yang menunggak cukup membayar pokok pajak terutang tanpa bunga. Pembebasan denda diterapkan otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu pengajuan tertulis.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program "Gas Jateng 5 Persen" hingga 21 Desember 2026.
Kebijakan ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Wajib pajak mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sanksi administratif dihitung dari nilai pokok yang telah dikurangi potongan tersebut.
Program ini juga menawarkan pengurangan tunggakan pokok beserta sanksi administrasi untuk masa pajak tertentu. Keringanan berlaku bagi pembayaran pada 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
>>> Hindari Potong Jalur Sembarangan di Jalan Tol untuk Cegah Tabrakan Beruntun
Update Terbaru
Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo Ingatkan Polri: Rakyat Masih Derita Kemiskinan Akibat Korupsi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
3 Contoh Karangan Bahasa Jawa tentang Liburan ke Pantai, Kolam Renang, dan Rumah Nenek
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Microsoft Tingkatkan Keamanan Bot di Teams, Kini Lebih Pintar Mendeteksi Bot Mencurigakan
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Rel Trem di Jerman Meleleh Akibat Suhu Ekstrem 41 Derajat Celsius
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Perbandingan Harga BBM Terbaru BP dan Shell per 1 Juli
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Prabowo Beri Pangkat Kehormatan kepada Mantan Ajudan Bung Karno
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Kemenperin Akui Insentif Kendaraan Listrik Belum Ada Kepastian
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Tanpa Edouard Mendy, Senegal Tetap Pede Bisa Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
7 Cara Atasi Parenting Burnout agar Tidak Melampiaskan Emosi pada Anak
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
Michael Olise Kejar Rekor Assist Terbanyak Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 10:40 WIB
11 Negara ASEAN dengan Penderita Diabetes Terbanyak, Indonesia Peringkat 4
Rabu / 01-07-2026, 10:39 WIB
Lolos 16 Besar, Norwegia Bawa 300 Kg Ikan ke Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 10:39 WIB






