Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Guru Agama
Kementerian Agama (Kemenag) bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan keagamaan.
Langkah ini ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan di Kantor Kemenag RI, Jakarta, pada Selasa (26/5).
>>> Studi Ungkap Medan Magnet Ganymede Berasal dari Inti yang Masih Tumbuh
Saat ini, terdapat sekitar 1,2 juta guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Pendidikan Islam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 553.256 orang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Prioritas bagi Guru Honorer dan Non-ASN
Perluasan perlindungan diprioritaskan bagi guru honorer, guru madrasah, guru pesantren, penyuluh agama, serta tenaga kependidikan non-ASN. Kelompok ini dinilai rentan terhadap risiko sosial ekonomi dan risiko kerja.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk perhatian negara.
Ia akan menginstruksikan agar seluruh tenaga pendidik madrasah, pesantren, bahkan imam, muazin, dan marbot mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya ini didukung berbagai regulasi, seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2022.
Nota Kesepahaman Nomor 18 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2100 tahun 2026 juga menjadi payung hukum.
>>> IFG Life Gelar IFG Youth Runner 2026 untuk Bina Karakter Atlet Muda
Petunjuk Teknis BOP dan BOS kini mewajibkan sekolah penerima dana untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga pendidik.
Apresiasi dan Komitmen Berkelanjutan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengapresiasi komitmen Kemenag.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas nasional.
Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim jaminan sebesar Rp19,6 miliar bagi pekerja di sektor Pendidikan Islam.
Manfaat ini disalurkan kepada guru madrasah, ustadz lembaga pendidikan Al-Qur'an, dan guru pendidikan agama Islam.
Klaim tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan untuk ahli waris.
>>> Kenali Gejala Lupus, Penyakit Seribu Wajah yang Menyerang Imun Tubuh
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan literasi keuangan agar santunan dimanfaatkan secara bijak.
Update Terbaru
Fakta-Fakta Penembakan Pilot AMA Warga AS di Papua
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Vozinha Jadi Momok Argentina dengan 8 Penyelamatan, Gagalkan 4 Peluang Messi
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Iran Siapkan Pengamanan Ketat untuk Pemakaman Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Link Live Streaming Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:17 WIB
Keiko Fujimori Resmi Menang Pilpres Peru
Sabtu / 04-07-2026, 09:16 WIB
Daftar 15 Tim Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:16 WIB
10 Brand Makeup Ini Kasih Diskon Besar hingga 80 Persen di JxB 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:15 WIB
Update Top Skor Piala Dunia 2026: Messi Kembali Puncaki Daftar
Sabtu / 04-07-2026, 09:15 WIB
Panduan Melaporkan Dugaan Gratifikasi SPMB Batu Bara ke KPK
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Gol Mudah Jhon Arias Bawa Kolombia Unggul 1-0 atas Ghana
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia di Garuda Championship Series 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Iran Perkirakan 20 Juta Orang Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
The Rising of the Shield Hero Season 5 Dikonfirmasi Tayang pada 2027
Sabtu / 04-07-2026, 09:12 WIB






