Pemerintah Bahas Pajak Kendaraan Listrik, Insentif Dievaluasi
Pemerintah mulai membahas penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah ini dipicu oleh tekanan terhadap pendapatan asli daerah seiring meningkatnya populasi mobil listrik.
Saat ini, pemerintah daerah masih diwajibkan memberikan pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
>>> Kesalahan Ketik Rp 100 Juta dalam Lelang Acura NSX Langka
Kebijakan itu merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan karena desakan daerah.
"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini adalah amanah dari aturan di atasnya," ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan gubernur untuk menggratiskan pajak kendaraan listrik. Namun, kebijakan itu mulai berdampak pada penurunan penerimaan fiskal sejumlah daerah.
Kajian dan Dampak Sosial
Teguh menjelaskan bahwa kajian penarikan pajak perlu mencakup aspek hukum, dampak sosial, industri otomotif, dan kapasitas fiskal daerah.
Ia menilai mobil listrik masih tergolong barang premium.
>>> Hyundai Recall 424.743 Kendaraan Akibat Airbag Meledak dan Rem Mendadak
"Dari sisi sosiologis, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak," kata Teguh. Keluhan mengenai perbedaan perlakuan pajak juga mulai muncul dari masyarakat, termasuk pengemudi ojek online.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengingatkan pemerintah untuk mengkaji dampak pengurangan insentif secara mendalam.
"Penghentian insentif perlu diperhitungkan agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik," ujar Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative.
Andry menambahkan bahwa pemerintah daerah bisa mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang lebih ramah lingkungan. Salah satunya dengan menerapkan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
Berdasarkan data kajian INDEF GTI, kebijakan LEZ di satu titik seperti kawasan Sudirman, Jakarta, diproyeksikan mampu mendatangkan pendapatan daerah hingga Rp 383 miliar per tahun.
>>> Nissan Rationasi Oli Mesin, Prioritas untuk Pelanggan Tertentu
"Potensi ini masih dari satu kawasan dan bisa bertambah," kata Andry.
Update Terbaru
Kekhawatiran Hideo Kojima Muncul Kembali Saat PlayStation Hentikan Game Fisik
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Dallas Mavericks Dapatkan Santi Aldama dari Memphis Grizzlies
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Philadelphia 76ers Pertimbangkan Tukar Joel Embiid dengan Jimmy Butler
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Harry Kane Bawa Inggris ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan DR Kongo
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Philadelphia 76ers Dapatkan Jaylen Brown dari Boston Celtics
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Belgium Bangkit Dramatis, Kalahkan Senegal 3-2 di Perpanjangan Waktu
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Roberto Martinez Bela Cristiano Ronaldo Jelang Lawan Kroasia
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Poki Games: Daftar Game Trending Juli 2026, Mainkan Sekarang Gratis!
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
CrazyGames Tembus 35 Juta Pengguna, Luncurkan Fitur Multiplayer Baru
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Android 17 QPR1 Beta 6 Hadir dengan Pencapaian Stabilitas Platform
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Boulder Strip Raup Laba Lebih Besar dari Las Vegas Strip Meski Pendapatan Minim
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Station Casinos Rayakan 50 Tahun, Karyawan Era 1970-an Masih Bertahan
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Harry Styles Bergembira atas Kemenangan Inggris di Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Trump Bercanda soal 'Threesome' dengan Putra-Putranya di Acara Publik
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB






