8 Etika Patwal yang Wajib Dipatuhi Petugas Korlantas Polri
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan panduan teknis standar operasional prosedur (SOP) pengawalan di jalan raya. Petugas patroli dan pengawalan (Patwal) dilarang keras bertindak ugal-ugalan.
Mereka diwajibkan mengedepankan etika, gestur santun, dan komunikasi persuasif saat membuka jalur. Hal ini demi kenyamanan masyarakat.
>>> BYD Lanjutkan Langkah Hukum Sengketa Merek Denza di Indonesia
Delapan Etika Patwal
Berdasarkan pengarahan Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaen, ada delapan etika dan protokol teknis yang wajib dipatuhi.
Surat Perintah Resmi — Setiap petugas wajib dilengkapi surat perintah atau administrasi pendukung sebelum bertugas.
Dilarang Gerakan Agresif — Saat meminta jalan atau membelah kemacetan, petugas dilarang memaksakan keadaan. Gerakan zig-zag yang agresif tidak diperbolehkan.
Mendahulukan Kendaraan Prioritas — Petugas harus memberi jalan kepada kendaraan yang diutamakan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kendaraan prioritas meliputi pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pejabat negara asing, iring-iringan jenazah, dan konvoi kepentingan tertentu.
>>> Pemilik Toyota Veloz Q Hybrid Ungkap Konsumsi BBM Paling Hemat Saat Macet
Pembatasan Lampu Rotator — Penggunaan lampu rotator atau strobo tidak boleh berlebihan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Penggunaan Sirene Seperlunya — Sirene hanya dibunyikan saat darurat, tidak perlu terus-menerus.
Gestur Santun dan Beretika — Personel Patwal wajib melakukan gestur sopan, seperti memberi jempol dan ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain.
Komunikasi Lewat Public Address — Jika perlu, petugas dapat menggunakan pengeras suara untuk meminta jalur dengan santun.
>>> Kota Kecil di Texas Hentikan Kontrak Kamera AI, Anggota Dewan Usul Larangan Ponsel
Menaati Peraturan Lalu Lintas — Seluruh petugas pengawalan harus menaati peraturan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran.
Update Terbaru
Pimpinan BSI Area Sulsel Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal, Karyawati Mengaku Alami Tekanan Psikologis
Rabu / 01-07-2026, 15:16 WIB
Usai Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Kirim Pesan Tegas ke Jakmania
Rabu / 01-07-2026, 15:15 WIB
Jang Yoon Jung Buka Suara Usai Ibu Kandung Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Giselle dan Ningning Aespa Tunjukkan Tindik Pusar Serasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Polri Kawal Isu PHK, 4.216 Buruh Diklaim Bisa Kerja Lagi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
BPS Catat Harga Oli dan Bensin Jadi Pendorong Inflasi Juni 2026
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Bos Maktour Tak Hadiri Pemeriksaan KPK karena di Luar Negeri
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Suku Bunga Naik, Bank Jakarta Pilih Pertumbuhan Berkualitas
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Siapa Anak dan Istri Dadi Yudistira? Eks Gitaris Superglad yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarangan?
Rabu / 01-07-2026, 15:13 WIB
Penyebab Kematian Daveigh Chase Terungkap, Komplikasi AIDS Jadi Penyebab Utama
Rabu / 01-07-2026, 15:11 WIB
Anna Dawson, Pemeran Violet di Keeping Up Appearances, Meninggal di Usia 88
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
NASA Janji Terbangkan Bola ke Bulan Jika Timnas AS Juara Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
PDIP: Putusan MK Hentikan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
Menteri Israel Usul Relokasi Warga Palestina dari Gaza, Mossad Terlibat
Rabu / 01-07-2026, 15:08 WIB






