Polri Izinkan Bayar Pajak STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama
Polri resmi mengizinkan pembayaran pajak STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku di seluruh Samsat secara nasional.
Meski demikian, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Pemilik kendaraan baru wajib membawa KTP asli atas nama sendiri dan STNK asli saat mengurus di Samsat.
>>> Biaya Tersembunyi Mobil Mewah Eropa Bekas Mengintai Dompet Pemula
Selain itu, pemilik baru harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan. Surat ini sekaligus menjadi permohonan blokir kendaraan dengan komitmen balik nama pada tahun berikutnya.
Aturan Berlaku Hingga 2026
Kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2026. Mulai 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama.
Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo. Ia menegaskan aturan ini bersifat nasional dan sementara.
Aturan dasar sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi itu diperkuat Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Prosedur balik nama menjadi satu-satunya jalur resmi agar perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama.
Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas enggan balik nama karena dianggap rumit dan mahal.
>>> Cara Gunakan Engine Brake untuk Jaga Stabilitas Mobil di Jalan Menurun
Biaya Balik Nama Dihapus
Pemerintah telah menghapus komponen bea balik nama untuk kendaraan bekas. Sebelumnya, bea tersebut sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan.
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban finansial masyarakat. Namun, pemilik tetap harus menyiapkan biaya lain seperti PNBP untuk STNK baru, TNKB, dan BPKB.
Jika kendaraan berpindah wilayah, akan dikenakan biaya mutasi tambahan. Pemilik juga tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk periode tahun berikutnya.
Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan. Proses balik nama pun diharapkan semakin diminati.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama. Dengan dihapusnya bea balik nama, kendala biaya yang selama ini menjadi hambatan utama dapat berkurang.
Meskipun demikian, pemilik kendaraan tetap harus mempersiapkan anggaran untuk PNBP penerbitan STNK baru, TNKB, dan BPKB. Apabila kendaraan berpindah wilayah, akan dikenakan biaya mutasi tambahan.
>>> Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara CFD di Rasuna Said
Selain itu, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk periode tahun berikutnya.
Update Terbaru
Penyerang St. John's Donnie Freeman Alami Cedera Achilles, Absen Semusim
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Pokemon TCG 30th Celebration Hadirkan 27 Produk, Siapkan Diri Koleksi
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Kekhawatiran Hideo Kojima Muncul Kembali Saat PlayStation Hentikan Game Fisik
Kamis / 02-07-2026, 06:36 WIB
Dallas Mavericks Dapatkan Santi Aldama dari Memphis Grizzlies
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Philadelphia 76ers Pertimbangkan Tukar Joel Embiid dengan Jimmy Butler
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Harry Kane Bawa Inggris ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan DR Kongo
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Philadelphia 76ers Dapatkan Jaylen Brown dari Boston Celtics
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Belgium Bangkit Dramatis, Kalahkan Senegal 3-2 di Perpanjangan Waktu
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Roberto Martinez Bela Cristiano Ronaldo Jelang Lawan Kroasia
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Poki Games: Daftar Game Trending Juli 2026, Mainkan Sekarang Gratis!
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
CrazyGames Tembus 35 Juta Pengguna, Luncurkan Fitur Multiplayer Baru
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Android 17 QPR1 Beta 6 Hadir dengan Pencapaian Stabilitas Platform
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Boulder Strip Raup Laba Lebih Besar dari Las Vegas Strip Meski Pendapatan Minim
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Station Casinos Rayakan 50 Tahun, Karyawan Era 1970-an Masih Bertahan
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB






