Pemerintah Perketat Pengawasan E-commerce Lewat Permendag 19 Tahun 2026
Selasa / 09-06-2026, 14:40 WIB
Pemerintah menerbitkan Permendag No. 19 Tahun 2026 yang mewajibkan platform e-commerce menolak pendaftaran pedagang baru tanpa NIB dan memblokir toko yang tak kunjung legal dalam enam bulan.







