Pemerintah Jadwalkan Pencairan Gaji 13 TNI 2026 Mulai Juni, Besaran Disesuaikan Pangkat

Pemerintah Jadwalkan Pencairan Gaji 13 TNI 2026 Mulai Juni, Besaran Disesuaikan Pangkat

uang--

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi prajurit TNI pada tahun 2026 akan mulai dilakukan paling cepat pada Juni.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk prajurit TNI.

Jadwal Pencairan Gaji 13



Dalam ketentuan tersebut, pencairan dijadwalkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan dan pengeluaran keluarga.

Apabila terdapat kendala teknis, pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

Komponen Perhitungan Gaji 13

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.


Rujukan penghasilan pokok masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur struktur gaji prajurit TNI.

Selain gaji pokok, sejumlah tunjangan juga menjadi bagian dari komponen pembayaran.

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Komponen tersebut membuat total nilai gaji ke-13 berbeda pada tiap prajurit, tergantung pangkat dan jabatan.

Perbedaan Besaran Berdasarkan Golongan

Prajurit TNI menerima gaji dengan kisaran berbeda sesuai jenjang kepangkatan, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi.

Pada level tamtama, gaji pokok berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp3 jutaan.

Untuk bintara, nilai penghasilan meningkat hingga kisaran Rp2,2 juta sampai lebih dari Rp4,3 juta.

Sementara perwira pertama dan menengah menerima gaji pokok yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp2,9 juta hingga di atas Rp5,6 juta.

Pada tingkat perwira tinggi, besaran gaji pokok dapat mencapai lebih dari Rp6 juta.

Perbedaan ini menjadi dasar penentuan nilai akhir gaji ke-13 yang diterima masing-masing prajurit.


Berita Lainnya