Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026 dan Rincian Nominalnya
Uang--
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Besaran gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen lain.
- Gaji pokok sesuai golongan
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja hingga 100 persen untuk instansi pusat
Untuk PPPK daerah, nilai yang diterima menyesuaikan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Rincian Gaji PPPK 2026
Berikut kisaran gaji PPPK yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
- Golongan I: Rp 1.938.500
- Golongan II: Rp 2.116.900
- Golongan III: Rp 2.206.500
- Golongan IV: Rp 2.299.800
- Golongan V: Rp 2.511.500
- Golongan VI: Rp 2.742.800
- Golongan VII: Rp 2.858.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700
- Golongan IX: Rp 3.203.600
- Golongan X: Rp 3.339.100
- Golongan XI: Rp 3.480.300
- Golongan XII: Rp 3.627.500
- Golongan XIII: Rp 3.781.000
- Golongan XIV: Rp 3.940.900
- Golongan XV: Rp 4.107.600
- Golongan XVI: Rp 4.281.400
- Golongan XVII: Rp 4.462.500
Nominal tersebut menjadi acuan utama sebelum ditambahkan dengan tunjangan yang berlaku di masing-masing instansi.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 dimaksudkan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan tambahan, terutama pada periode tertentu seperti tahun ajaran baru.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap kinerja aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.