Geger Kasus Pelecehan di Pagar Alam, Korban Mahasiswi RA Justru Jadi Tersangka UU ITE
bully-Anemone123/pixabay-
Kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang mahasiswi di Pagar Alam, Sumatera Selatan, memicu polemik setelah korban justru berstatus tersangka.
Mahasiswi berinisial RA menjadi sorotan publik usai dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelecehan yang ia laporkan.
Kronologi Dugaan Pelecehan Saat Magang
Peristiwa bermula ketika RA menjalani program magang di sebuah kantor pos di wilayah Pagar Alam.
Selama menjalani kegiatan tersebut, RA diduga mengalami tindakan pelecehan dari atasannya yang berinisial UB, pria berusia 35 tahun yang menjabat sebagai kepala kantor pos setempat.
RA kemudian melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelapor Berbalik Dilaporkan
Perkembangan perkara berubah setelah UB melaporkan balik RA ke kepolisian.
UB menuduh RA telah mengakses telepon genggam miliknya tanpa izin.
Selain itu, RA juga dituding mengambil serta menyebarkan data yang terdapat di perangkat tersebut.
Merujuk laporan tersebut, penyidik menetapkan RA sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: KABAR DUKA! Siman Bahar Meninggal di Tiongkok pada Selasa, 7 April 2026