Profil Siman Bahar Direktur Utama PT Loco Montrado yang Meninggal Dunia di Tiongkok: Umur, Agama dan Akun IG

Profil Siman Bahar Direktur Utama PT Loco Montrado yang Meninggal Dunia di Tiongkok: Umur, Agama dan Akun IG

Siman -Instagram-

Profil Siman Bahar Direktur Utama PT Loco Montrado yang Meninggal Dunia di Tiongkok: Umur, Agama dan Akun IG

Profil Siman Bahar Direktur Utama PT Loco Montrado yang Meninggal Dunia di Tiongkok: Umur, Agama dan Akun IG pada Selasa, 7 April 2026



Rumor Siman Bahar Meninggal di Tiongkok, KPK Tunggu Dokumen Resmi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kabar meninggalnya Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang disebut terjadi di Tiongkok.

Lembaga antirasuah itu menyatakan masih menunggu dokumen resmi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.


Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyidik membutuhkan dokumen yang memuat keterangan lengkap mengenai peristiwa tersebut.

“Nanti akan ada dokumen yang diteliti oleh penyidik. Dokumen itu terkait kematian, penyebabnya, dan hal-hal lain yang diperlukan,” kata Setyo dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 April 2026.

KPK Verifikasi Kabar Kematian
Setyo menegaskan, penyidik tidak dapat langsung menerima informasi yang beredar tanpa verifikasi melalui dokumen resmi.

Langkah pemeriksaan dokumen diperlukan untuk memastikan status hukum Siman dalam perkara yang sedang berjalan.

“Kalau memang benar meninggal dunia, tentu penanganannya dikembalikan pada aturan yang berlaku. Dalam ketentuan hukum, jika tersangka meninggal dunia maka proses penyidikan harus dihentikan,” ujarnya.

Kasus Korupsi Anoda Logam
Siman Bahar merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

Baca juga: Update Kode Redeem FF Free Fire 8 April 2026, Klaim Hadiah Gratis Sebelum Batas Kuota Habis

++++

Penanganan kasus tersebut belum tuntas karena Siman, yang menjabat sebagai direktur utama perusahaan itu, belum sempat ditahan penyidik.

KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka pada 5 Juni 2023. Penetapan itu dilakukan setelah status hukumnya sempat gugur karena memenangkan praperadilan.

Muncul dalam Persidangan Kasus Antam
Nama Siman juga muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk, Dody Martimbang.

Dalam perkara tersebut, Siman diduga memperoleh keuntungan pribadi dari kerja sama pengolahan anoda logam dengan nilai sekitar Rp100,79 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Siman disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berita Lainnya