Heboh Mobil Dinas DKI Ganti Pelat Putih di Puncak, Ini Ancaman Hukum Mengubah Nopol Merah
Dki-Instagram-
Mobil dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan setelah dihentikan polisi lalu lintas di kawasan Puncak, Jawa Barat, Sabtu 4 April 2026.
Kendaraan tersebut menarik perhatian petugas karena menggunakan pelat nomor putih, padahal kode registrasinya lazim dipakai untuk kendaraan dinas pemerintah.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial melalui akun Threads @teguhhooper, terlihat petugas menghentikan mobil bernomor B 1732 PQG untuk dilakukan pemeriksaan.
Pengemudi Mengaku Sengaja Mengganti Pelat
Saat diperiksa, pengemudi mengakui bahwa pelat merah kendaraan diganti dengan pelat putih agar tidak terlalu mencolok ketika digunakan.
Belakangan diketahui kendaraan tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin membenarkan status kendaraan tersebut sebagai kendaraan dinas.
Dalam keterangan tertulis, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Faisal, Senin 6 April 2026.
Pemprov DKI Lakukan Pemeriksaan Internal
Faisal menegaskan penggantian pelat kendaraan dinas merupakan tindakan yang melanggar aturan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penggunaan kendaraan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan melalui koordinasi dengan Inspektorat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun disiplin.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Faisal.