Heboh Mobil Dinas DKI Ganti Pelat Putih di Puncak, Ini Ancaman Hukum Mengubah Nopol Merah

Heboh Mobil Dinas DKI Ganti Pelat Putih di Puncak, Ini Ancaman Hukum Mengubah Nopol Merah

Dki-Instagram-

Sanksi Hukum Mengganti Pelat Kendaraan Dinas

Mengubah pelat kendaraan dinas merah menjadi pelat putih tanpa kewenangan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum.

Identitas pelat merah wajib digunakan karena menandakan kendaraan tersebut merupakan milik negara.

  • Pelanggaran penggunaan pelat nomor dapat dikenakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Ancaman sanksinya berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
  • Pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat disita oleh petugas kepolisian.
  • Jika terbukti memalsukan pelat nomor, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP.


Pasal pemalsuan dokumen tersebut memiliki ancaman pidana yang jauh lebih berat, yakni hukuman penjara maksimal enam tahun.

Dalam sejumlah kasus, petugas juga dapat memberikan teguran keras sekaligus mewajibkan kendaraan kembali menggunakan pelat merah sesuai statusnya sebagai kendaraan dinas.


Berita Lainnya