BBM Tak Naik, Beban Subsidi APBN Berpotensi Membengkak Hingga Rp100 Triliun
bensin-pixabay-
Pemerintah Siapkan Penghematan Belanja K/L
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menutup potensi kenaikan beban subsidi tersebut. Salah satunya melalui efisiensi belanja kementerian dan lembaga.
Purbaya menjelaskan penghematan akan dilakukan bertahap melalui beberapa tahap penyesuaian anggaran.
“Ada penghematan sedikit-sedikit di sana sini. Kita melakukan penyelamatan tahap 1, tahap 2, tahap 3. Di belanja kementerian/lembaga yang tidak terlalu jelas. Dan kalau kepepet saya punya SAL sekarang naik Rp420 triliun,” ujarnya.
Saldo Anggaran Lebih (SAL) tersebut dapat digunakan sebagai bantalan fiskal apabila kebutuhan subsidi meningkat tajam.
APBN Jadi Peredam Gejolak Harga Energi
Peran APBN sebagai shock absorber menjadi strategi utama pemerintah dalam meredam dampak ketidakpastian global. Dalam kondisi lonjakan harga energi, subsidi dan kompensasi digunakan untuk menahan tekanan inflasi sekaligus menjaga konsumsi masyarakat.
Namun kebijakan ini turut menambah tekanan pada ruang fiskal negara, terutama karena harga minyak mentah global saat ini berada di kisaran US$103 per barel, jauh di atas asumsi APBN yang dipatok sekitar US$70 per barel.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Indonesia masih berstatus sebagai negara pengimpor bersih minyak, sehingga fluktuasi harga energi global sangat berpengaruh terhadap beban anggaran negara.
Perbedaan Subsidi dan Kompensasi Energi
Dalam kebijakan energi nasional, pemerintah menggunakan dua instrumen utama untuk menjaga stabilitas harga yakni subsidi dan kompensasi.
Subsidi merupakan transfer dana pemerintah yang membuat harga barang atau jasa tertentu menjadi lebih murah bagi masyarakat. Di Indonesia, subsidi energi mencakup BBM tertentu, LPG 3 kilogram, serta tarif listrik.
Sementara itu kompensasi diberikan kepada badan usaha ketika kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah menyebabkan penerimaan perusahaan lebih rendah dari biaya yang harus ditanggung.
Kompensasi tersebut umumnya diberikan kepada perusahaan negara seperti PT Pertamina (Persero) untuk BBM atau PT PLN (Persero) untuk listrik.
Pembayarannya dilakukan setelah proses verifikasi auditor serta melalui koordinasi antara Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta otoritas pengawas badan usaha milik negara.