NO SENSOR! Video Viral 19 Detik di Sambas Diselidiki Polisi, Tato Kupu-kupu di Dada Jadi Petunjuk

NO SENSOR! Video Viral 19 Detik di Sambas Diselidiki Polisi, Tato Kupu-kupu di Dada Jadi Petunjuk

Ilustrasi video --

Peredaran video berdurasi 19 detik yang diduga memuat konten asusila menghebohkan masyarakat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Rekaman tersebut mulai ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam video yang beredar, tampak seorang perempuan melakukan aksi tidak pantas di depan kamera. Rekaman singkat itu diduga dibuat secara sengaja dan kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Polisi Telusuri Identitas Pemeran Video



Sejumlah warga menduga perempuan yang muncul dalam video tersebut merupakan biduan lokal berinisial ES. Dugaan itu muncul setelah warganet menyoroti keberadaan tato berbentuk kupu-kupu di bagian dada yang terlihat jelas dalam rekaman.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa identitas perempuan dalam video tersebut belum dapat dipastikan secara resmi.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan bahwa penyelidikan tengah dilakukan untuk memastikan keaslian video sekaligus menelusuri pihak yang terlibat dalam pembuatannya.


"Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan," ujar Sadoko saat memberikan keterangan.

Proses Verifikasi dan Penelusuran Pelaku

Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas saat ini melakukan verifikasi terhadap rekaman yang beredar. Aparat juga menelusuri kemungkinan pihak yang merekam maupun menyebarkan video tersebut ke publik.

Langkah penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai informasi digital, termasuk jejak penyebaran di media sosial.

Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Pornografi

Kepolisian mengingatkan bahwa pembuatan maupun penyebaran konten pornografi dapat berujung pada proses hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI," kata Sadoko.

Baca juga: Penyebab Vagina Menghitam dan Cara Mengatasinya Secara Tepat

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya