Kasus Dugaan Manipulasi AI Grok, Freya JKT48 Diminta Keterangan Polisi
Freya JKT48--
Kepolisian menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya, terkait laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan yang mencemarkan nama baiknya.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, sebagai bagian dari proses klarifikasi dalam penyelidikan yang sedang berjalan.
Undangan Klarifikasi Sudah Dikirim
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih menyampaikan bahwa surat undangan klarifikasi telah dikirimkan kepada pihak pelapor.
Menurutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Freya untuk dimintai keterangan terkait laporan yang sebelumnya diajukan.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang didaftarkan pada 5 Februari 2026.
Dugaan Manipulasi Konten dengan AI
Kasus ini bermula dari temuan konten di media sosial X yang diduga memuat narasi tidak pantas dan merugikan Freya.
Berdasarkan laporan yang diajukan, konten tersebut diunggah oleh akun anonim dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan sehingga terlihat seolah-olah berasal dari korban.
Polisi menyebut pelaku diduga membuat postingan menggunakan akun dengan nama tertentu untuk menimbulkan kesan bahwa unggahan tersebut dibuat langsung oleh Freya.
Tindakan tersebut dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik korban sehingga laporan resmi diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Lokasi dan Rentang Waktu Kejadian
Dalam laporan kepolisian disebutkan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan aktivitas yang terjadi di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga 2025.
Penyidik Akan Periksa Sejumlah Saksi
Selain meminta keterangan dari Freya sebagai pelapor, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi.
Setidaknya tiga orang saksi tambahan akan dimintai keterangan guna memperjelas kronologi serta memastikan dugaan manipulasi konten yang dilaporkan.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten yang diduga dimanipulasi menggunakan teknologi AI.