Jadwal Imsakiyah Bandung 9 Maret 2026, Imsak 04.29 WIB dan Buka Puasa 18.13 WIB
masjid-pixabay-
Umat Islam di Bandung yang menjalankan ibadah puasa pada Senin, 9 Maret 2026, dapat merujuk jadwal imsakiyah sebagai pedoman waktu sahur hingga berbuka.
Berdasarkan data Bimas Islam Kementerian Agama, waktu imsak di Bandung hari ini tercatat pukul 04.29 WIB. Sementara azan Subuh berlangsung pada pukul 04.39 WIB sebagai penanda dimulainya puasa.
Jadwal Sholat Bandung Hari Ini
Selain waktu imsak dan Subuh, umat Islam juga dapat mengikuti jadwal sholat lainnya sepanjang hari.
- Imsak: 04.29 WIB
- Subuh: 04.39 WIB
- Dzuhur: 12.04 WIB
- Ashar: 15.08 WIB
- Maghrib: 18.13 WIB
- Isya: 19.18 WIB
Maghrib pada pukul 18.13 WIB menjadi penanda waktu berbuka puasa bagi masyarakat Bandung pada hari ini.
Panduan Waktu Sahur dan Berbuka
Jadwal imsakiyah berfungsi sebagai panduan bagi umat Islam untuk menentukan batas waktu makan sahur serta waktu berbuka. Dengan mengikuti jadwal tersebut, ibadah puasa dapat dilakukan secara tepat waktu.
Selain digunakan selama bulan Ramadhan, jadwal ini juga menjadi rujukan bagi mereka yang menjalankan puasa sunnah seperti Senin-Kamis, ayyamul bidh, puasa Arafah, maupun puasa Daud.
Menjaga Kualitas Ibadah Puasa
Puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi latihan untuk mengendalikan diri serta meningkatkan ketakwaan.
Selama menjalankan puasa, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah seperti membaca Al-Qur’an, berdzikir, mengikuti kajian keagamaan, serta menjaga perilaku dan ucapan.
Doa Saat Berbuka Puasa
Saat waktu Maghrib tiba, umat Islam dianjurkan membaca doa berbuka sebagai bentuk syukur setelah menjalankan puasa sepanjang hari.
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Artinya: “Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka. Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan, insya Allah.”
Jadwal imsakiyah ini mengacu pada data resmi Bimas Islam Kementerian Agama yang menjadi pedoman waktu ibadah bagi masyarakat.