Polsek Mampang Tetapkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu Tersangka Pencurian, Ini Duduk Perkara Nabilah O’Brien Terseret Kasus ITE
nabobrien--
Status hukum dalam kasus yang melibatkan selebgram Nabilah O’Brien akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Polsek Mampang Prapatan menyebut terdapat dua perkara berbeda yang saat ini ditangani oleh dua institusi kepolisian.
Perkara pertama berkaitan dengan laporan dugaan pencurian yang diajukan Nabilah pada akhir September 2025. Laporan tersebut menyoroti tindakan pasangan suami istri berinisial ZK atau Zendhy Kusuma dan ESR atau Evi Santi Rahayu.
Pasutri Ditetapkan sebagai Tersangka
Polsek Mampang Prapatan memastikan bahwa Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Pemeriksaan terhadap pasangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026. Namun pihak kuasa hukum mereka telah mengajukan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan kepada penyidik.
Nabilah O’Brien Dilaporkan Balik
Di sisi lain, perkara hukum lain juga menjerat Nabilah O’Brien. Ia dilaporkan oleh pasangan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nabilah dilaporkan setelah mengunggah rekaman kamera pengawas atau CCTV milik restorannya ke media sosial. Rekaman tersebut menampilkan aktivitas pasangan tersebut di area dapur restoran.
Pihak pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik atau melanggar privasi.
Kronologi Awal Perselisihan
Perkara ini bermula saat pasangan tersebut memesan sejumlah makanan dan minuman di restoran milik Nabilah.
Tercatat ada 11 porsi makanan serta tiga minuman yang dipesan dengan total tagihan Rp530.150.
Diduga karena merasa pesanan terlalu lama disajikan, pasangan itu kemudian masuk ke area dapur dan terlibat adu argumen dengan karyawan restoran.
Setelah mengambil pesanan, keduanya disebut langsung meninggalkan lokasi tanpa menyelesaikan pembayaran.
Karyawan restoran sempat mencoba mengejar hingga ke area parkir, namun kendaraan pasangan tersebut sudah melaju meninggalkan tempat.
Laporan Dibuat Setelah Somasi Tak Digubris
Kuasa hukum Nabilah, Eishen Simatupang, menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat setelah somasi yang sebelumnya dikirimkan tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.
Kasus ini kini berjalan secara paralel di dua lembaga kepolisian dengan fokus perkara yang berbeda.