Polsek Mampang Tetapkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu Tersangka Pencurian, Ini Duduk Perkara Nabilah O’Brien Terseret Kasus ITE
Status hukum dalam kasus yang melibatkan selebgram Nabilah O’Brien akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Polsek Mampang Prapatan menyebut terdapat dua perkara berbeda yang saat ini ditangani oleh dua institusi kepolisian.
Perkara pertama berkaitan dengan laporan dugaan pencurian yang diajukan Nabilah pada akhir September 2025. Laporan tersebut menyoroti tindakan pasangan suami istri berinisial ZK atau Zendhy Kusuma dan ESR atau Evi Santi Rahayu.
Pasutri Ditetapkan sebagai Tersangka
Polsek Mampang Prapatan memastikan bahwa Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Pemeriksaan terhadap pasangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026. Namun pihak kuasa hukum mereka telah mengajukan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan kepada penyidik.
Nabilah O’Brien Dilaporkan Balik
Di sisi lain, perkara hukum lain juga menjerat Nabilah O’Brien. Ia dilaporkan oleh pasangan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nabilah dilaporkan setelah mengunggah rekaman kamera pengawas atau CCTV milik restorannya ke media sosial. Rekaman tersebut menampilkan aktivitas pasangan tersebut di area dapur restoran.
Pihak pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik atau melanggar privasi.
Kronologi Awal Perselisihan
Perkara ini bermula saat pasangan tersebut memesan sejumlah makanan dan minuman di restoran milik Nabilah.
Tercatat ada 11 porsi makanan serta tiga minuman yang dipesan dengan total tagihan Rp530.150.
Diduga karena merasa pesanan terlalu lama disajikan, pasangan itu kemudian masuk ke area dapur dan terlibat adu argumen dengan karyawan restoran.
Setelah mengambil pesanan, keduanya disebut langsung meninggalkan lokasi tanpa menyelesaikan pembayaran.
Karyawan restoran sempat mencoba mengejar hingga ke area parkir, namun kendaraan pasangan tersebut sudah melaju meninggalkan tempat.
Laporan Dibuat Setelah Somasi Tak Digubris
Kuasa hukum Nabilah, Eishen Simatupang, menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat setelah somasi yang sebelumnya dikirimkan tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.
Kasus ini kini berjalan secara paralel di dua lembaga kepolisian dengan fokus perkara yang berbeda.
Update Terbaru
Hari Kebaya Nasional, Wilsen Willim Rilis Koleksi Bareng Dian Sastrowardoyo
Jumat / 24-07-2026, 20:28 WIB
Finalis Puteri Indonesia Meriahkan Hari Kebaya Nasional dengan Trunk Show
Jumat / 24-07-2026, 20:27 WIB
Geely Coolray Tak Kejar Harga Murah, Fokus pada Teknologi dan Performa
Jumat / 24-07-2026, 20:27 WIB
Cara Mudah Mendapatkan Cuan Lewat Bot Telegram Signal 2193 yang Sedang Tren Tahun 2026
Jumat / 24-07-2026, 20:21 WIB
Kejutan, Justin Hubner Masuk Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Kebakaran Hutan Meluas, Spanyol Umumkan Darurat Nasional
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Waketum MUI Peringatkan Koruptor soal Azab dan Siksa Pedih Neraka
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Setelah 22 Tahun, Sandara Park Akhirnya Ciptakan Musik Sendiri
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
VW Sempat Kaji Mesin Bensin untuk ID. Buzz, Tapi Tak Muat
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Ketum MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Efek Juara Piala Dunia, Spanyol Ramai Diserbu Turis China
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Polri Buka Suara soal Pelibatan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
KPK Terima Surat Kejagung untuk Supervisi Kasus Febrie Adriansyah
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Media Vietnam Bantah Klaim Herdman soal Jumlah Pemain Naturalisasi
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB







