close ads x

Fakta Penggeledahan Kasus Dugaan TPPU Emas Ilegal di Toko Semar Nganjuk

Fakta Penggeledahan Kasus Dugaan TPPU Emas Ilegal di Toko Semar Nganjuk

Kriminal Garis Polisi--

Penyidik melakukan penggeledahan maraton di Toko Emas Semar, Nganjuk, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas tambang emas ilegal. Proses pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga dini hari dan turut menyasar rumah mewah yang diduga milik pemilik usaha.

Berikut tujuh fakta yang terungkap dari rangkaian penggeledahan tersebut.

1. Penggeledahan Berlangsung 16 Jam



Petugas menggeledah toko yang berada di Jalan Ahmad Yani sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari, dengan durasi sekitar 16 jam. Seluruh perhiasan diperiksa satu per satu, termasuk penelusuran administrasi dan asal-usul emas.

2. Perhiasan dan Dokumen Disita

Usai pemeriksaan, perhiasan emas yang dipajang di etalase serta buku administrasi keuangan disita. Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam dua kotak besar dan dibawa penyidik sebagai barang bukti.

3. Empat Karyawan Dimintai Keterangan

Empat karyawan yang berada di dalam toko saat penggeledahan turut diperiksa. Mereka dimintai penjelasan mengenai operasional usaha dan sumber emas yang diperjualbelikan.

4. Pemilik Tidak Berada di Tempat


Pemilik toko berinisial TW tidak berada di lokasi ketika penggeledahan dilakukan. Ia disebut lebih sering tinggal di Surabaya dan hanya sesekali mengunjungi tokonya di Nganjuk, yang telah beroperasi sejak 1976.

5. Rumah Mewah Ikut Digeledah

Penyidik juga menggeledah rumah di Jalan Diponegoro No. 73, Nganjuk, yang diduga milik TW. Seluruh ruangan diperiksa, termasuk kamar tidur dan sebuah brankas yang sempat terkunci sebelum akhirnya dibuka.

6. Ditemukan Emas Protolan 1,6 Kilogram

Dari dalam brankas, penyidik menemukan emas lama atau protolan dengan berat sekitar 1,6 kilogram. Emas tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

7. Terkait Dugaan TPPU Tambang Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menyebut penggeledahan di dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU dari aktivitas tambang emas ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi surat, dokumen, uang, bukti elektronik, serta emas batangan. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan keterkaitannya dengan praktik tambang ilegal.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya