Peredaran tautan video yang dikaitkan dengan seorang siswi SMA Negeri 1 Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, memicu keresahan publik. Konten tersebut menyebar cepat di berbagai platform, termasuk Telegram, dan memancing lonjakan pencarian nama sekolah itu di internet pada Kamis, 26 Februari 2026.

Informasi yang beredar menyebutkan rekaman intim tersebut diduga dibuat saat korban masih berpacaran. Setelah hubungan berakhir, video itu disebut-sebut disebarkan oleh mantan kekasihnya.

Rekaman Disebar Usai Hubungan Berakhir

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku berinisial P diduga mengunggah video tersebut melalui akun media sosial korban. Dari sana, konten menyebar ke berbagai aplikasi pesan dan media sosial lain hingga menjadi viral.

Penyebaran tanpa persetujuan ini menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi korban tetapi juga lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.

Polisi Benarkan Laporan, Pelaku Sudah Diidentifikasi

Kapolsek Abang AKP I Komang Gede Susiawan membenarkan adanya laporan terkait penyebaran konten asusila tersebut. Ia menyatakan bahwa terduga pelaku merupakan seorang pria asal Kecamatan Karangasem.

“Pelaku penyebaran adalah seorang pria dari Kecamatan Karangasem,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Aparat menempuh pendekatan berbasis perlindungan korban mengingat kondisi psikologis siswi tersebut yang dilaporkan masih mengalami trauma berat.

Penyebaran konten intim tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45A dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Korban Dapat Pendampingan Psikologis

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Karangasem telah memberikan pendampingan intensif. Asesmen awal menunjukkan korban mengalami tekanan psikologis, penurunan nafsu makan, serta menarik diri dari aktivitas sosial dan pembelajaran.