Kuli Bangunan Asal Nganjuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Sebar Video Intim Pacar di Mojokerto
Seorang pekerja bangunan asal Kabupaten Nganjuk, M Risky Ardiansah (19), menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan setelah didakwa merekam dan menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan kekasihnya sendiri.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurleli.
Didakwa Langgar UU ITE
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, menyampaikan bahwa terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Risky disebut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik bermuatan kesusilaan agar dapat diakses publik.
Selain pidana penjara selama 1,5 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Muhammad Risky Ardiansah berupa pidana penjara selama 1 dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Yusaq.
Bermula dari Hubungan Pacaran
Perkara ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dengan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Selama sekitar dua hingga tiga bulan berpacaran, keduanya kerap berkomunikasi melalui panggilan video WhatsApp.
Pada 21 September 2025, saat melakukan video call, terdakwa diam-diam merekam layar percakapan tersebut. Rekaman itu menampilkan bagian sensitif tubuh korban dari wajah hingga pusar.
Video tersebut kemudian dikirim kepada seorang teman terdakwa hingga akhirnya tersebar di lingkungan tempat tinggal korban.
Setelah mengetahui kejadian itu, ibu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Mojokerto Kota.
Dari hasil penyidikan, diketahui motif terdakwa merekam video tersebut untuk mengancam korban agar tidak mengakhiri hubungan mereka.
Update Terbaru
Persija Jakarta Resmi Akhiri Kontrak Hanif Sjahbandi Jelang Super League
Rabu / 17-06-2026, 23:36 WIB
Pasar Mobil Bekas Sediakan Banyak Pilihan Harga Rp50 Jutaan
Rabu / 17-06-2026, 23:35 WIB
Susunan Pemain Portugal vs Kongo di Piala Dunia 2026 Resmi Rilis
Rabu / 17-06-2026, 23:35 WIB
Cetak Sejarah, Bogor Hornbills Melaju ke Final IBL GoPay 2026
Rabu / 17-06-2026, 23:35 WIB
Teleskop James Webb Konfirmasi Fosil Fragmen Tonjolan Galaksi Bima Sakti
Rabu / 17-06-2026, 23:32 WIB
Persebaya Surabaya Buru Pemain Lokal demi Jaga Identitas Klub
Rabu / 17-06-2026, 23:29 WIB
Ford Tarik Lebih dari 125.000 Kendaraan, Empat di Antaranya karena Perbaikan Gagal
Rabu / 17-06-2026, 23:28 WIB
Timnas Indonesia Berpotensi Tambah Dua Pemain Naturalisasi Baru
Rabu / 17-06-2026, 23:25 WIB
PSIS Semarang Resmi Rekrut Kiper Ray Redondo
Rabu / 17-06-2026, 23:24 WIB
Mia Khalifa Kritik Kebijakan Visa AS yang Hambat Ibu Kiper Tanjung Verde ke Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 23:24 WIB
SKK Migas dan PHR Zona 4 Buka Beasiswa Hulu Migas 2026
Rabu / 17-06-2026, 23:19 WIB
Erling Haaland Pakai Nama Ibu di Jersey saat Debut Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 23:16 WIB
Saddil Ramdani dan Marc Klok Belajar Taktik dari Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 23:16 WIB
RCTI Tayangkan Terikat Janji Episode 74, Penyamaran Sena Mulai Terbongkar
Rabu / 17-06-2026, 23:15 WIB






