close ads x

Penangkapan Dedi Saputra Pemilik Akun TikTok atas Dugaan Penistaan Agama di Aceh

Penangkapan Dedi Saputra Pemilik Akun TikTok atas Dugaan Penistaan Agama di Aceh

Dedi-Instagram-

Kepolisian Daerah Aceh menangkap Dedi Saputra, pendeta asal Aceh yang juga dikenal sebagai pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Unit 3 Subdit Siber setelah menerima laporan resmi dari sejumlah pihak.

Laporan Organisasi Islam Jadi Titik Awal



Kasus ini bermula dari laporan bernomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Pelajar Islam Indonesia Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Iptu Adam Maulana, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

Diamankan di Bengkayang Kalimantan Barat

Tim Subdit Siber kemudian bergerak menuju Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Selasa, 17 Februari 2026, dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.


Sehari berselang, Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Dedi Saputra diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara melalui zoom, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Iptu Adam dalam penjelasannya.

Dibawa ke Banda Aceh dan Ditahan 20 Hari

Pada Kamis, 19 Februari 2026, tersangka diterbangkan ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lanjutan di Mapolda Aceh.

Dedi tiba sehari kemudian, Jumat, 20 Februari 2026, dan langsung menjalani pemeriksaan awal. Dalam pemeriksaan tersebut, ia belum didampingi penasihat hukum.

Menurut Iptu Adam, yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan tanpa kuasa hukum dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum.

Usai pemeriksaan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026.

Baca juga: El Mencho Tewas dalam Operasi Militer di Jalisco, CJNG Terancam Guncang Stabilitas Meksiko

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya