close ads x

OJK Bongkar Skema Patungan Saham IMPC 2016–2022 Puluhan Rekening Nominee Terlibat

OJK Bongkar Skema Patungan Saham IMPC 2016–2022 Puluhan Rekening Nominee Terlibat

ojk--

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang berlangsung dalam rentang 2016 hingga 2022. Modus yang digunakan dikenal sebagai skema patungan saham dengan melibatkan puluhan rekening efek nominee.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dua Kelompok dan 29 Rekening Efek



Kasus ini melibatkan dua kelompok utama, yakni badan usaha PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT.

Secara keseluruhan, para pelaku mengendalikan 29 rekening efek untuk menciptakan transaksi semu dan memengaruhi pergerakan harga saham IMPC di pasar.

Kelompok pertama tercatat menguasai sedikitnya 17 rekening efek. Sementara kelompok kedua mengendalikan 12 rekening efek lainnya.


Hasan menjelaskan bahwa puluhan rekening tersebut merupakan rekening nominee yang sejak awal digunakan untuk mendukung praktik manipulasi harga.

Modus Patungan Saham

Dalam skema yang diungkap OJK, pihak pengendali menyediakan dana awal guna melakukan pembelian saham melalui sejumlah rekening yang mereka kuasai.

Setelah transaksi berlangsung dan harga bergerak sesuai skenario, hasil penjualan saham dari belasan rekening tersebut kemudian kembali ke pihak pengendali.

Hasan menegaskan bahwa peran utama pelaku adalah sebagai penyedia dana awal sekaligus penerima kembali dana hasil penjualan saham dari rekening-rekening yang dikendalikan.

Pelanggaran dan Sanksi

Hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar kepada seluruh pelaku.

Penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan una via atau satu jalur sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya