Berapa THR ASN 2026 Ini Estimasi Besaran untuk PNS dan PPPK Serta Jadwal Cairnya
uang-pixabay-
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tetap dibayarkan menjelang Idul Fitri. Anggaran sekitar Rp55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk mendukung pencairan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dana pembayaran sudah tersedia. Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan.
Estimasi Jadwal THR ASN 2026
Jika merujuk pola beberapa tahun terakhir, THR biasanya dibagikan 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, pembayaran THR ASN berpotensi berlangsung pada rentang 11–15 Maret 2026.
Dalam aturan sebelumnya, pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, pertengahan Maret menjadi periode yang paling realistis untuk pencairan.
Komponen THR PNS dan ASN
Berdasarkan kebijakan dua tahun terakhir, THR ASN terdiri dari beberapa unsur penghasilan, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja. Untuk 2026, skema final masih menunggu regulasi resmi.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Sementara CPNS memperoleh 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.
Referensi Gaji Pokok PNS
Perhitungan THR PNS mengacu pada gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I
- IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800–Rp2.670.000
- IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Besaran THR masing-masing ASN akan berbeda karena dipengaruhi golongan dan masa kerja.
Gaji PPPK sebagai Dasar Perhitungan
Untuk PPPK, penghitungan THR mengacu pada gaji pokok berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan profesi bagi guru.
Dengan komponen tersebut, nominal THR PPPK akan menyesuaikan golongan masing-masing pegawai.
Penutup
THR ASN 2026 diperkirakan cair pada pertengahan Maret, sekitar dua pekan sebelum Idul Fitri. Meski anggaran telah disiapkan, rincian resmi mengenai waktu dan besaran pembayaran masih menunggu regulasi pemerintah yang akan diterbitkan menjelang Ramadan.