3. Ajukan Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Buat akun atau login menggunakan data sesuai KTP.
  3. Unggah dokumen pendukung yang diminta.
  4. Pilih menu “Usul Sanggah”.
  5. Isi formulir sesuai kondisi ekonomi sebenarnya.

Setelah pengajuan dikirim, petugas pendamping sosial biasanya melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data.

4. Pengajuan Lewat Kelurahan atau Desa

Bagi yang kesulitan menggunakan aplikasi, pembaruan data dapat dilakukan langsung di kantor desa atau kelurahan.

  1. Datang ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial.
  2. Sampaikan permohonan pembaruan data DTSEN.
  3. Serahkan fotokopi KTP, KK, serta dokumen pendukung lainnya.
  4. Petugas akan mencatat permohonan melalui sistem SIKS-NG.
  5. Tunggu proses survei dan musyawarah desa.

Data yang disetujui selanjutnya diteruskan untuk pemeringkatan ulang oleh pihak terkait.

Penutup

Status desil DTSEN dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi terkini. Jika merasa data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi resmi atau jalur kelurahan agar penilaian bansos lebih tepat sasaran.