Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2026, Ini Perkiraan Tanggalnya
uang--
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai menjadi perhatian PNS dan karyawan swasta menjelang Idulfitri. Kepastian jadwal pembayaran masih menunggu regulasi resmi pemerintah dan penetapan hari raya melalui sidang isbat.
THR merupakan hak pekerja yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan. Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN dan BUMD, serta karyawan swasta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkiraan THR PNS 2026
Untuk PNS, pembayaran THR diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hingga pertengahan Februari 2026, aturan khusus terkait THR tahun ini belum diterbitkan.
Meski demikian, merujuk pola sebelumnya, pemerintah biasanya mencairkan THR paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret, maka pencairan THR PNS diproyeksikan sekitar 11 atau 12 Maret 2026.
Tanggal tersebut masih bersifat perkiraan dan akan menyesuaikan keputusan resmi pemerintah mengenai penetapan 1 Syawal.
Jadwal THR Karyawan Swasta
Bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan asumsi Lebaran jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan pada 14 atau 15 Maret 2026.
Rangkuman Perkiraan Jadwal
- THR PNS: paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.
- Perkiraan pencairan PNS: 11 atau 12 Maret 2026.
- THR karyawan swasta: paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
- Perkiraan pencairan swasta: 14 atau 15 Maret 2026.
- Seluruh tanggal masih menunggu penetapan resmi Idulfitri 2026.
Pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan THR PNS secara terpusat agar pelaksanaannya seragam di seluruh instansi. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar kewajiban pembayaran THR dipenuhi tepat waktu.