Harga Emas Antam Turun ke Rp 2.918.000 per Gram pada 17 Februari 2026
Emas Antam--
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pajak Pembelian
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan.
Informasi harga emas Antam diperbarui setiap hari melalui laman resmi Logam Mulia sekitar pukul 08.30 WIB.