Pemerintah desa menetapkan kriteria prioritas bagi calon penerima bantuan. Kelompok yang diprioritaskan antara lain:

  • Keluarga miskin ekstrem yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
  • Warga yang kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan.
  • Keluarga dengan anggota yang menderita sakit kronis.
  • Lansia sebatang kara dan penyandang disabilitas.
  • Warga yang tidak menerima bantuan sosial dari APBN.

Kriteria tersebut dapat disesuaikan berdasarkan hasil musyawarah desa dan kondisi sosial ekonomi setempat.

Langkah Mengajukan BLT Dana Desa 2026

Pengajuan BLT Dana Desa tidak dilakukan secara daring. Warga harus mendatangi kantor desa atau kelurahan secara langsung.

  • Datang ke kantor desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
  • Sampaikan kondisi ekonomi keluarga kepada perangkat desa.
  • Perangkat desa akan membahas usulan dalam musyawarah desa bersama tokoh masyarakat.
  • Kepala desa menetapkan daftar penerima melalui surat keputusan resmi.
  • Daftar penerima diumumkan di papan informasi balai desa.

Seluruh proses dilakukan melalui forum musyawarah untuk memastikan penetapan penerima berlangsung transparan dan tepat sasaran.

Kesimpulan

BLT Dana Desa 2026 menjadi salah satu instrumen bantuan tunai yang dikelola langsung oleh pemerintah desa dengan sistem pendataan berbasis musyawarah.

Dengan memahami prosedur pengajuan dan kriteria prioritas, masyarakat dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di desa masing-masing.