Cek Sekarang Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Akhir Januari 2026 Pakai KTP

Cek Sekarang Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Akhir Januari 2026 Pakai KTP

uang--

Memasuki awal Februari 2026, penyaluran bantuan sosial tahap pertama mulai dinantikan masyarakat. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali dicairkan kepada keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bagi yang ingin memastikan status kepesertaan, pengecekan dapat dilakukan secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP.

Cara Cek Status PKH dan BPNT Tahap 1



Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah sesuai alamat pada KTP, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP.
  4. Ketik kode captcha sebagai verifikasi.
  5. Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan informasi apakah nama terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT beserta periode penyalurannya.

Jika Nama Belum Terdaftar

Apabila data tidak muncul, kemungkinan belum tercatat atau belum diperbarui dalam DTSEN. Masyarakat dapat mengusulkan atau memverifikasi data melalui RT, RW, atau kantor kelurahan setempat agar masuk dalam pendataan resmi.

Sasaran dan Besaran Bantuan


PKH diberikan kepada keluarga dengan komponen tertentu, antara lain:

  • Ibu hamil
  • Anak usia dini dan balita
  • Anak sekolah
  • Lansia
  • Penyandang disabilitas

Sementara itu, BPNT disalurkan dalam bentuk bantuan pangan senilai Rp200.000 per bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian Sosial. Jangan membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan pastikan seluruh proses pengurusan bansos tidak dipungut biaya.

Dengan melakukan pengecekan mandiri, masyarakat dapat mengetahui status bantuan lebih cepat dan menghindari informasi yang tidak benar.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya