Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Sekoper Narkotika
Didik-Instagram-
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan satu koper berisi narkotika dan psikotropika.
Penetapan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi pada Jumat (13/2/2026).
Koper Disimpan di Rumah Mantan Anak Buah
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai keberadaan sebuah koper yang disimpan di kediaman Aipda Dianita Agustina, yang pernah menjadi bawahan Didik.
Tim kemudian mendatangi lokasi tersebut dan membuka koper yang dimaksud.
Di dalamnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi
- Dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram
- 19 butir alprazolam
- Dua butir happy five
- Ketamin seberat 5 gram
Setelah mengamankan barang bukti, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan peredaran narkotika dan psikotropika.
Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik Dalami Peran Istri dan Anggota Polisi
Penyidik tidak hanya memeriksa Aipda Dianita, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan istri Didik, Miranti Afrina.
Eko menyatakan, “Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina.”
Namun, ia tidak menjelaskan apakah Miranti turut diamankan dalam perkara ini.
Penyidik disebut masih mendalami unsur kesengajaan atau mens rea terkait dugaan keterlibatan Miranti.