Program Keluarga Harapan (PKH) kembali berjalan pada 2026 sebagai salah satu bantuan sosial utama bagi keluarga prasejahtera. Memasuki awal tahun, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menunggu kepastian jadwal pencairan tahap pertama sekaligus memastikan besaran bantuan yang akan diterima.

Seperti pola sebelumnya, penyaluran PKH dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun. Nominal bantuan berbeda-beda, menyesuaikan komponen yang dimiliki dalam satu keluarga.

Jadwal Pencairan PKH 2026

Pada 2026, penyaluran tetap dibagi ke dalam empat tahap. Periode pertama mencakup Januari hingga Maret.

  • Tahap 1: Januari – Maret 2026
  • Tahap 2: April – Juni 2026
  • Tahap 3: Juli – September 2026
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2026

Pencairan melalui PT Pos Indonesia umumnya dilakukan setiap tiga bulan. Sementara bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan pola pencairan yang bisa berlangsung setiap dua bulan.

Tanggal efektif di setiap daerah dapat berbeda, tergantung kesiapan administrasi serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Biasanya dana mulai masuk pada minggu kedua hingga minggu keempat di periode berjalan.

Rincian Nominal Bantuan PKH 2026

Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori komponen dalam keluarga, yang terbagi dalam komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

  • Ibu hamil atau nifas: Rp3.000.000 per tahun (maksimal kehamilan kedua)
  • Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak SD atau sederajat: Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP atau sederajat: Rp1.500.000 per tahun
  • Anak SMA atau sederajat: Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
  • Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun