Persyaratan Penerima PKH 2026

  • Terdaftar dalam DTSEN.
  • Warga Negara Indonesia dengan NIK dan KTP yang valid.
  • Masuk kategori keluarga miskin atau rentan (desil 1–4).
  • Tidak menerima bantuan sosial sejenis dari program lain.
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai pemerintah bergaji tetap.

Cara Cek Nama Penerima PKH

Melalui Situs Resmi

  1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah sesuai alamat KTP.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP.
  4. Isi kode captcha.
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Daftarkan akun menggunakan data sesuai KTP dan lakukan verifikasi identitas.
  3. Login dan pilih menu “Cek Bansos”.
  4. Masukkan data wilayah dan nama lengkap.
  5. Klik “Cari Data” untuk melihat status kepesertaan.

Masyarakat diimbau memastikan data yang digunakan sesuai dokumen kependudukan agar hasil pencarian akurat dan terhindar dari informasi yang tidak benar.

Penutup

Penyaluran PKH tahap I 2026 diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. Dengan memantau informasi resmi, KPM dapat memastikan bantuan diterima sesuai ketentuan.