Syarat Penerima Berdasarkan Ketentuan Sebelumnya

Mengacu pada aturan terdahulu, kriteria penerima BLT Kesra meliputi:

  • Warga Negara Indonesia dengan KTP dan KK yang sah.
  • Terdaftar dalam DTKS atau DTSE Kementerian Sosial.
  • Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa.
  • Bukan aparatur sipil negara, anggota TNI, maupun Polri.

Prosedur Pengajuan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Jika pendaftaran kembali dibuka, proses pengajuan biasanya dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan tahapan berikut:

  1. Mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui ponsel.
  2. Membuat akun menggunakan data sesuai KTP dan KK.
  3. Mengunggah dokumen pendukung, termasuk foto KTP dan swafoto memegang KTP.
  4. Masuk ke akun setelah proses verifikasi selesai.
  5. Memilih menu “Daftar Usulan”.
  6. Mengisi data diri secara lengkap serta memilih jenis bantuan.
  7. Menunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, nama calon penerima akan masuk dalam daftar penerima manfaat.

Kepastian Pencairan Februari 2026

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai pencairan BLT Kesra Rp900 ribu pada Februari 2026. Tahap akhir penyaluran program tercatat selesai pada penghujung 2025.

Masyarakat disarankan untuk selalu mengacu pada informasi resmi pemerintah serta melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial guna memastikan status bantuan sosial yang diterima.