Program Kartu Lansia Jakarta kembali disalurkan pada 2026 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga kesejahteraan warga lanjut usia. Bantuan ini ditujukan bagi lansia prasejahtera yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Seiring digitalisasi layanan publik, pengecekan status penerima KLJ kini dapat dilakukan secara daring. Lansia maupun pendamping tidak perlu datang ke kantor pemerintah untuk memastikan status bantuan.

Program KLJ untuk Warga Lansia DKI Jakarta

KLJ merupakan bantuan sosial daerah yang disalurkan secara berkala kepada lansia tidak mampu. Program ini dijalankan berdasarkan regulasi daerah yang mengatur pemberian bansos dari APBD DKI Jakarta.

Penyaluran KLJ terintegrasi dengan program bantuan sosial lain seperti Kartu Anak Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta agar pendataan dan distribusi bantuan berjalan lebih terkoordinasi.

Cara Cek Status Penerima KLJ 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan dua kanal resmi untuk mengecek status penerima bantuan KLJ secara online.

Melalui Situs Siladu Jakarta

  • Buka laman siladu.jakarta.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP.
  • Klik tombol cek untuk melihat status kepesertaan.

Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima serta keterangan pencairan bantuan.

Melalui Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI melalui toko aplikasi resmi.
  • Masuk menggunakan akun terdaftar.
  • Pilih menu Bantuan Sosial.
  • Masukkan NIK sesuai KTP.

Hasil pencarian akan menampilkan apakah lansia terdaftar sebagai penerima KLJ.

Syarat Penerima Bansos KLJ 2026

Untuk mendapatkan bantuan KLJ, lansia harus memenuhi beberapa ketentuan dasar.

  • Memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Berusia minimal 60 tahun.
  • Masuk kategori keluarga prasejahtera.

Lansia dengan kondisi kesehatan khusus atau keterbatasan mobilitas tetap diprioritaskan sesuai hasil pendataan sosial.