Departemen Kehakiman AS Rilis 3 Juta Halaman Dokumen Kasus Jeffrey Epstein ke Publik

Departemen Kehakiman AS Rilis 3 Juta Halaman Dokumen Kasus Jeffrey Epstein ke Publik

Ilustrasi dokumen--

Pemerintah Amerika Serikat resmi membuka jutaan halaman dokumen baru terkait kasus mendiang Jeffrey Epstein kepada publik. Langkah ini dilakukan Departemen Kehakiman AS pada Jumat (30/1/2026) sebagai bagian dari kewajiban undang-undang transparansi yang disahkan parlemen akhir tahun lalu.

Kasus Epstein kembali menyita perhatian luas karena selama bertahun-tahun menyeret nama-nama tokoh berpengaruh dan memicu perdebatan soal akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Lebih dari Tiga Juta Halaman Dibuka



Wakil Jaksa Agung AS Todd Blanche menjelaskan bahwa dokumen yang dipublikasikan mencakup lebih dari tiga juta halaman berkas. Selain itu, turut dirilis sekitar 2.000 video serta 180.000 gambar yang berkaitan dengan penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Apa Itu Epstein Files PDF, Dokumen Skandal Elite Global yang Mengguncang Dunia

Menurut Blanche, publikasi ini menandai tahap akhir dari proses panjang yang dirancang pemerintah AS untuk memenuhi amanat undang-undang transparansi dokumen Epstein.

Penyensoran Tetap Diberlakukan


Meski dibuka ke publik, sebagian dokumen tetap mengalami penyensoran ketat. Blanche menyebut penyensoran dilakukan berdasarkan pengecualian hukum yang mengizinkan perlindungan terhadap identitas korban dan materi yang masih terkait penyelidikan aktif.

Identitas korban menjadi perhatian utama karena jumlahnya diperkirakan melampaui seribu orang. Pemerintah menilai perlindungan ini mutlak agar publikasi tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi para penyintas.

Baca juga: Epstein File PDF Dibuka ke Publik, Dokumen Kasus Kejahatan Seksual Anak Singgung Indonesia

Proses Panjang dan Kritik Publik

Publikasi dokumen Epstein sebelumnya menuai kritik karena dinilai terlalu banyak sensor dan berjalan lambat. Menanggapi hal itu, Blanche menyatakan volume dokumen yang sangat besar menuntut proses peninjauan ekstra hati-hati.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya