Akal Licik Stella Rumengan Rugikan Anggota DPRD Mojokerto Ratusan Juta Rupiah
Jumat
30-01-2026 /
14:58 WIB
Stella--
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menjelaskan Stella dinilai melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa mempertimbangkan besarnya kerugian korban sebagai faktor pemberat. Sementara sikap sopan terdakwa selama persidangan serta statusnya yang belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.
Editor:
Hasyim Wijaya