Komika Senior Terancam Penjara Usai Dilaporkan karena Stand-Up Comedy Mens Rea! Inilah Empat Pasal KUHP Baru yang Bisa Menjerat Pandji Pragiwaksono

Komika Senior Terancam Penjara Usai Dilaporkan karena Stand-Up Comedy Mens Rea! Inilah Empat Pasal KUHP Baru yang Bisa Menjerat Pandji Pragiwaksono

Panji-Instagram-

Komika Senior Terancam Penjara Usai Dilaporkan karena Stand-Up Comedy Mens Rea! Inilah Empat Pasal KUHP Baru yang Bisa Menjerat Pandji Pragiwaksono

Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kontroversi. Kali ini, komika senior sekaligus penulis dan aktor kondang Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi pertunjukan stand-up comedy-nya yang berjudul “Mens Rea”. Laporan tersebut diajukan oleh gabungan aktivis muda dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu malam, 7 Januari 2026, dan langsung memicu sorotan luas di media sosial maupun kalangan publik.



Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya yang teregistrasi pada 8 Januari 2026, Pandji diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi keagamaan serta menyebarkan narasi yang berpotensi memicu kegaduhan sosial melalui platform digital tempat pertunjukannya diunggah. Kasus ini bukan sekadar perbedaan pandangan artistik, melainkan menyangkut sensitivitas keagamaan dan stabilitas sosial—dua hal yang sangat dijaga dalam kerangka hukum Indonesia pasca-reformasi.

Empat Pasal Berat dari KUHP Baru Dijadikan Dasar Laporan
Dalam perkara ini, pelapor tidak main-main. Mereka mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tepatnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai diberlakukan secara penuh awal tahun ini. Empat pasal berat disangkakan kepada Pandji, masing-masing menyasar aspek penistaan agama dan penghasutan publik:

Pasal 300 KUHP Baru: Mengatur tentang tindak pidana penistaan agama, termasuk perbuatan yang merendahkan, melecehkan, atau menodai ajaran agama tertentu.
Pasal 301 KUHP Baru: Merupakan perluasan dari pasal penistaan agama, khususnya dalam ruang publik atau media digital, yang dapat memicu ketegangan antarkelompok masyarakat.
Pasal 242 KUHP Baru: Menjerat siapa pun yang melakukan penghasutan di muka umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik, yang bertujuan mengganggu ketertiban umum.
Pasal 243 KUHP Baru: Lebih spesifik menargetkan tindakan penghasutan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, kekacauan, atau konflik sosial di tengah masyarakat.
Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 9 Januari 2026. “Ya, benar adanya laporan polisi tersebut. Ini terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” ujarnya.


Barang Bukti dan Inti Permasalahan
Polisi kini telah mengantongi tiga barang bukti utama untuk mengusut tuntas kasus ini:

Satu unit flash disk berisi rekaman lengkap pertunjukan stand-up comedy Pandji,
Satu lembar cetak cuplikan layar (screenshot) dari bagian kontroversial dalam video tersebut,
Dan satu dokumen rilis aksi yang dibuat oleh kelompok pelapor sebagai dasar pelaporan.
Fokus utama dari laporan ini adalah pernyataan Pandji yang menyebut bahwa Nahdlatul Ulama (NU) terlibat dalam politik praktis dan mendapatkan imbalan berupa hak kelola tambang. Pernyataan itu, menurut pelapor, tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga merusak reputasi salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang selama ini dikenal sebagai garda depan moderasi beragama dan pembela kebangsaan.

Rizki Abdurrahman Wahid, salah satu pelapor yang juga merupakan aktivis muda NU, menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan bentuk fitnah terstruktur. “Pernyataan itu tidak disertai data atau fakta valid. Ini jelas mencemarkan nama baik NU yang telah berkontribusi besar bagi bangsa sejak masa kemerdekaan hingga kini,” tegasnya.

Tegangan antara Kebebasan Berekspresi dan Batas Sosial
Kasus Pandji Pragiwaksono membuka kembali perdebatan panjang tentang batas kebebasan berekspresi di ruang publik, terutama dalam seni pertunjukan seperti stand-up comedy. Di satu sisi, komika memiliki hak untuk menyampaikan kritik sosial melalui humor. Namun, di sisi lain, konteks budaya, sensitivitas agama, dan potensi dampak sosial menjadi pertimbangan serius dalam penegakan hukum.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya