UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Ditetapkan: Semarang Pimpin Daftar, Banjarnegara Terendah – Simak Rincian Lengkapnya!

UMK Jawa Tengah 2026 Resmi Ditetapkan: Semarang Pimpin Daftar, Banjarnegara Terendah – Simak Rincian Lengkapnya!

uang-Pexels/pixabay-

Kab. Cilacap: Rp2.773.184,00
Kab. Banyumas: Rp2.474.598,99
Kab. Purbalingga: Rp2.474.721,94
Kab. Banjarnegara: Rp2.327.813,08
Kab. Kebumen: Rp2.400.000,00
Kab. Purworejo: Rp2.401.961,91
Kab. Wonosobo: Rp2.455.038,01
Kab. Magelang: Rp2.607.790,00
Kab. Boyolali: Rp2.537.949,00
Kab. Klaten: Rp2.538.691,00
Kab. Sukoharjo: Rp2.500.000,00
Kab. Wonogiri: Rp2.335.126,00
Kab. Karanganyar: Rp2.592.154,06
Kab. Sragen: Rp2.337.700,00
Kab. Grobogan: Rp2.399.186,00
Kab. Blora: Rp2.345.695,00
Kab. Rembang: Rp2.386.305,00
Kab. Pati: Rp2.485.000,00
Kab. Kudus: Rp2.818.585,00
Kab. Jepara: Rp2.756.501,00
Kab. Demak: Rp3.122.805,00
Kab. Semarang: Rp2.940.088,00
Kab. Temanggung: Rp2.397.000,00
Kab. Kendal: Rp2.992.994,00
Kab. Batang: Rp2.708.520,00
Kab. Pekalongan: Rp2.633.700,00
Kab. Pemalang: Rp2.433.254,00
Kab. Tegal: Rp2.484.162,00
Kab. Brebes: Rp2.400.350,47
Kota Magelang: Rp2.429.285,00
Kota Surakarta: Rp2.570.000,00
Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
Kota Semarang: Rp3.701.709,00
Kota Pekalongan: Rp2.700.926,00
Kota Tegal: Rp2.526.510,00

Baca juga: Profil Tampang Fernando Martin, Pelatih Valencia CF Women B, yang Mneinggal Dunia Bersama Tiga Anaknya dalam Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo: Umur, Agama dan IG
Apa Artinya bagi Pekerja dan Pengusaha?
Bagi pekerja, kenaikan UMK ini menjadi angin segar yang dapat membantu menutupi kenaikan harga kebutuhan pokok, transportasi, dan pendidikan. Namun, bagi pengusaha—terutama usaha mikro dan kecil—penyesuaian upah ini bisa menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, Pemprov Jateng mendorong penerapan kebijakan transisi bertahap bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial, sesuai mekanisme penangguhan upah yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.



Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk memperkuat pelatihan keterampilan kerja, mendorong produktivitas, serta memfasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM agar mampu menyesuaikan diri dengan standar upah baru tanpa harus memangkas tenaga kerja.

 

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya