Mobil Mewah Plat B 1 WON Jadi Sorotan: Siapa Pemiliknya? Warganet Geram Lihat Pengawalan Tak Beraturan di Jalur Macet Puncak
Mobil-Instagram-
Apa Kata Aturan Hukum?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirine, lampu isyarat, dan pengawalan khusus hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan TNI/Polri dalam tugas, atau pejabat negara yang mendapat protokoler resmi. Penggunaan sirine oleh sipil tanpa izin resmi merupakan pelanggaran pidana yang dapat dikenai sanksi denda hingga pidana penjara.
Jika terbukti pengawalan tersebut tidak memiliki dasar hukum, maka pihak kepolisian berwenang untuk menelusuri dan menindak tegas pelaku. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya maupun Polda Jawa Barat mengenai insiden tersebut.
Kesimpulan: Antara Gaya Hidup Elit dan Hak Masyarakat yang Setara
Insiden mobil Range Rover berplat B 1 WON bukan sekadar soal kemacetan atau mobil mewah. Ini menyentuh isu yang lebih dalam: soal kesetaraan, penegakan hukum, dan transparansi publik. Di tengah krisis sosial dan ekonomi yang masih dirasakan banyak warga, tindakan seperti ini—jika terbukti ilegal—bisa memperdalam rasa ketidakadilan.
Publik berhak tahu: siapa yang berhak “membelah” kemacetan sementara warga biasa harus tertahan berjam-jam? Siapa yang berhak menggunakan atribut resmi tanpa identitas jelas?
Sampai otoritas berwenang memberikan klarifikasi, mobil Range Rover berplat B 1 WON akan terus menjadi simbol misterius—dan mungkin juga, wajah dari ketimpangan yang tak kunjung usai.