JATAM Ungkap Jejak Bisnis Tambang Gubernur Sherly Tjoanda, Soroti Dugaan Konflik Kepentingan di Maluku Utara
JATAM Ungkap Jejak Bisnis Tambang Gubernur Sherly Tjoanda, Soroti Dugaan Konflik Kepentingan di Maluku Utara
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) kembali menjadi sorotan publik setelah merilis laporan investigatif terbaru yang menyinggung dugaan konflik kepentingan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Laporan tersebut mengaitkan sang gubernur dengan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
Dugaan tersebut mencuat setelah JATAM mengumpulkan berbagai dokumen yang menunjukkan indikasi kuat adanya keterlibatan Sherly dalam bisnis tambang, mulai dari kepemilikan saham, posisi strategis, hingga hubungan dengan kelompok usaha tertentu. Temuan ini kemudian diperkuat dengan pernyataan resmi dari Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, yang menyampaikan langsung paparan hasil investigasi kepada publik.
Dugaan Rangkap Kepentingan Gubernur Maluku Utara
Menurut Melky, rangkap kepentingan yang diduga melibatkan Sherly Tjoanda tidak bisa dianggap sepele. Ia menjelaskan bahwa ada lima perusahaan tambang yang disebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Gubernur Sherly. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor nikel, emas, hingga pasir besi—komoditas yang menjadi jantung industri ekstraktif di Maluku Utara.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa, 18 November 2025, Melky menegaskan bahwa praktik konflik kepentingan jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 12 ayat 2, yang secara tegas melarang pejabat publik melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Rangkap jabatan antara gubernur dan pemilik atau direktur perusahaan tambang adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara,” ujar Melky dalam penjelasannya.
Lima Perusahaan yang Diduga Beririsan dengan Gubernur Sherly
JATAM merinci kelima perusahaan yang diduga memiliki hubungan dengan Sherly Tjoanda. Kelimanya tersebar di beberapa wilayah penting penghasil mineral di Maluku Utara. Berikut daftarnya:
PT Karya Wijaya – perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe
PT Bela Sarana Permai – perusahaan tambang pasir besi di Pulau Obi
PT Bela Kencana – perusahaan pertambangan nikel
PT Amazing Tabara – perusahaan tambang emas
PT Indonesia Mas Mulia – perusahaan yang bergerak di sektor emas dan tembaga
JATAM menyebut keterkaitan tersebut dapat ditelusuri melalui jejak kepemilikan saham, jabatan direksi, hingga hubungan dengan kelompok usaha Bela Group, yang sebelumnya dikelola oleh Sherly bersama mendiang suaminya, Benny Laos.
Sherly Tjoanda sebagai Pejabat Publik Sekaligus Pebisnis Tambang?
Dalam laporan berjudul “Konflik Kepentingan Gurita Bisnis Sherly Tjoanda”, JATAM menyoroti bahwa Gubernur Sherly bukan hanya aktor politik, tetapi juga disebut memiliki peran signifikan dalam jaringan bisnis pertambangan di Maluku Utara. Jaringan ini, menurut laporan tersebut, menguasai berbagai lahan serta sumber daya alam di provinsi itu.
“Sherly terafiliasi dengan jaringan perusahaan yang menguasai lahan dan sumber daya alam di provinsi tersebut,” tulis JATAM.
Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi memengaruhi pengambilan kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait pengawasan tambang dan pemberian izin operasi. JATAM menilai hal tersebut sebagai ancaman serius terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari kepentingan pribadi.
Dampak Lingkungan Semakin Meluas
Selain menyoroti dugaan konflik kepentingan, JATAM juga mengungkapkan dampak lingkungan yang muncul dari aktivitas perusahaan-perusahaan yang diduga terhubung dengan Gubernur Sherly. Beberapa di antaranya meliputi:
Kerusakan pesisir di Pulau Gebe
Pencemaran sungai di wilayah Bacan
Konflik lahan di Pulau Obi
Update Terbaru
Jeremy Clarkson Umumkan Diagnosis Kanker Prostat Agresif
Kamis / 18-06-2026, 04:48 WIB
Arsenal Incar Morgan Rogers untuk Perkuat Lini Serang
Kamis / 18-06-2026, 04:45 WIB
Jadwal Salat Makassar, Surabaya, dan Denpasar 18 Juni 2026 dari Kemenag
Kamis / 18-06-2026, 04:44 WIB
Stagecoach Midlands Ubah Nama Rute Bus Jadi Toney Town untuk Apresiasi Ivan Toney
Kamis / 18-06-2026, 04:44 WIB
Anthropic Usulkan Jeda Global Pengembangan AI Paling Canggih demi Keamanan
Kamis / 18-06-2026, 04:36 WIB
Inggris Imbangi Kroasia 2-2 di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 04:36 WIB
Messi Lolos dari Kartu Merah Usai Hattrick, Media Aljazair Protes
Kamis / 18-06-2026, 04:35 WIB
PT HM Sampoerna Tbk Buka Lowongan Kerja Juni 2026, Ini Posisi dan Syaratnya
Kamis / 18-06-2026, 04:35 WIB
The Fed Tahan Suku Bunga, Sinyalkan Potensi Kenaikan
Kamis / 18-06-2026, 04:35 WIB
Pemain Pokémon Champions Bisa Klaim Hadiah Gratis Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 04:20 WIB
Moonton Gulirkan Mobile Legends Season 41 dan Hadirkan Hero Hirara
Kamis / 18-06-2026, 04:20 WIB
Portugal Imbang 1-1 Lawan RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 04:15 WIB
Pemain Pokémon Champions Bisa Klaim Hadiah Gratis Mystery Gift Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 04:15 WIB
Masyarakat Cek Kalender Jawa Hari Ini 18 Juni 2026 Secara Online
Kamis / 18-06-2026, 04:12 WIB






