Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys: Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys: Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nikita Mirzani -Instagram-

Reaksi Publik dan Implikasi Hukum
Putusan ini menuai beragam reaksi dari publik. Sebagian warganet menyambut lega karena Nikita tidak dihukum seberat tuntutan awal, sementara pihak lain menilai vonis empat tahun terlalu ringan mengingat kerugian finansial yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Suryani, menilai bahwa putusan ini mencerminkan prinsip keadilan substantif. “Hakim tampaknya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara mendalam, termasuk bukti-bukti yang diajukan oleh kedua pihak,” ujarnya saat diwawancarai via telepon.



Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. “Kami menghormati putusan hakim, namun klien kami merasa masih ada hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut,” ungkap sang pengacara.

Nikita Mirzani Telah Ditahan Sejak Maret 2025
Sejak penangkapannya pada 4 Maret 2025, Nikita Mirzani menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dengan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hari ini, artis yang kerap tampil blak-blakan di layar kaca ini diprediksi akan menjalani hukuman hingga pertengahan 2029, kecuali ada upaya hukum yang mengubah putusan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik figur maupun masyarakat umum bahwa penggunaan media sosial dan sarana digital harus tetap berada dalam koridor hukum. Ancaman, pemerasan, atau pencemaran nama baik—meski dilakukan secara daring—tetap dapat dikenai sanksi pidana yang berat.


TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya