Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys: Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Nikita Mirzani -Instagram-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys: Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, pengusaha produk kecantikan asal Bandung. Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman kumulatif hingga 11 tahun penjara. Keputusan ini pun menjadi sorotan publik mengingat kasus ini melibatkan nama besar di dunia selebriti dan isu sensitif seperti pemerasan digital serta pencucian uang.
Dibebaskan dari Dakwaan TPPU, Tapi Terbukti Lakukan Pemerasan
Hakim Ketua Kairul Saleh dalam amar putusannya menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan ibu tiga anak ini dari dakwaan yang berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun demikian, majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pasal pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua Kairul Saleh di ruang sidang utama.
Kronologi Kasus: Ancaman Digital dan Uang Tutup Mulut Rp4 Miliar
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, diduga melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan skincare PT Glafidsya RMA Group. Menurut dakwaan jaksa, Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif dan konten merugikan mengenai produk kecantikan milik Reza di berbagai platform media sosial jika tidak diberikan uang “tutup mulut”.
Ancaman tersebut bukan sekadar gertakan. Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita Mirzani. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Nikita, antara lain, untuk membayar angsuran rumah mewahnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Jerat Hukum: UU ITE dan KUHP Jadi Dasar Penuntutan
Jaksa penuntut umum menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik berisi ancaman dan pemerasan. Pasal tersebut dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta dalam tindak pidana.
Selain itu, jaksa juga sempat menambahkan dakwaan TPPU berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, dalam putusan hari ini, dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.