Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys: Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys: Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, pengusaha produk kecantikan asal Bandung. Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman kumulatif hingga 11 tahun penjara. Keputusan ini pun menjadi sorotan publik mengingat kasus ini melibatkan nama besar di dunia selebriti dan isu sensitif seperti pemerasan digital serta pencucian uang.
Dibebaskan dari Dakwaan TPPU, Tapi Terbukti Lakukan Pemerasan
Hakim Ketua Kairul Saleh dalam amar putusannya menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan ibu tiga anak ini dari dakwaan yang berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun demikian, majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pasal pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim Ketua Kairul Saleh di ruang sidang utama.
Kronologi Kasus: Ancaman Digital dan Uang Tutup Mulut Rp4 Miliar
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, diduga melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan skincare PT Glafidsya RMA Group. Menurut dakwaan jaksa, Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif dan konten merugikan mengenai produk kecantikan milik Reza di berbagai platform media sosial jika tidak diberikan uang “tutup mulut”.
Ancaman tersebut bukan sekadar gertakan. Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita Mirzani. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Nikita, antara lain, untuk membayar angsuran rumah mewahnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Jerat Hukum: UU ITE dan KUHP Jadi Dasar Penuntutan
Jaksa penuntut umum menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik berisi ancaman dan pemerasan. Pasal tersebut dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta dalam tindak pidana.
Selain itu, jaksa juga sempat menambahkan dakwaan TPPU berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, dalam putusan hari ini, dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Update Terbaru
Film Mortal Kombat II Akankah Lanjut ke Season 3?
Rabu / 06-05-2026, 18:00 WIB
TOP 50 Program TV dengan Rating TV Hari ini 7 Mei 2026 ada Terikat Janji Mulai Masuk 5 Besar
Rabu / 06-05-2026, 18:00 WIB
Wita Nidia Hanifah Mantan Istri Teddy Indra Wijaya Ini Profil Lengkap dan Perjalanan Hidupnya
Rabu / 06-05-2026, 17:33 WIB
Nonton The Boys Season 5 Episode 6 Sub Indo di HBO Max Bukan LK21: Posisi Soldier Boy yang Semakin tidak Terduga
Rabu / 06-05-2026, 17:19 WIB
Penjelasan Post Credit Film Mortal Kombat II Hingga Kemungkinan Musim Ketiga
Rabu / 06-05-2026, 17:14 WIB
Samsung Galaxy A55 5G Turun Harga Mei 2026, Ini Review Spesifikasi dan Kelayakannya
Rabu / 06-05-2026, 16:59 WIB
Apakah Film Faze Bakal Lanjut Season 2?
Rabu / 06-05-2026, 16:52 WIB
Kematian Remaja di Sragen Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual dalam Keluarga
Rabu / 06-05-2026, 16:12 WIB
Profil Dokter Ikhsanuddin Qothi Jadi Sorotan Usai Tampil di Podcast Raditya Dika: Umur, Agama dan IG
Rabu / 06-05-2026, 15:48 WIB
Ahmad Dhani Bantah Kisah Maia Estianty Manjat Pagar, Sebut Sekadar Dramatisasi TV
Rabu / 06-05-2026, 15:45 WIB
Firasat Bunga Zainal Muncul Sebelum Kepergian Sang Ayah
Rabu / 06-05-2026, 15:40 WIB
Fortuner 2026 Hadir Lebih Modern dengan Teknologi Hybrid dan Desain Baru
Rabu / 06-05-2026, 15:37 WIB
SELAMAT! TikToker Chacu Melahirkan Anak Pertama pada Awal Mei 2026 Berjenis Kelamin Laki-Laki
Rabu / 06-05-2026, 15:34 WIB






